Kurikulum Berbasis CInta Madrasah Jadi Fondasi Karakter dan Kompetensi Global
Jakarta (Pendis) --Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, tengah merumuskan regulasi baru terkait kurikulum madrasah sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan pendidikan abad ke-21, hal ini disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khadijah dalam arahannya pada kegiatan Penyusunan Regulasi Kurikulum Pada Madrasah, Kamis (22/05/2025).
Dalam forum diskusi terbatas yang melibatkan para akademisi, praktisi pendidikan, dan perwakilan madrasah dari berbagai daerah, Nyayu Khadijah menyampaikan bahwa kurikulum madrasah ke depan harus mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kompetensi global, serta responsif terhadap isu-isu kontemporer seperti moderasi beragama, digitalisasi, dan keberlanjutan lingkungan serta penguatan karakater.
“Kurikulum madrasah tidak hanya menjadi alat pembelajaran, tetapi juga fondasi pembentukan karakter, literasi digital, dan wawasan kebangsaan. Karena itu, regulasinya harus fleksibel namun tetap memiliki arah yang jelas,” ujar Nyayu.
Menurutnya, Salah satu pendekatan yang ditekankan dalam penyusunan regulasi ini adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), mengembangkan pendekatan kurikulum yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga menyentuh ranah afektif dan spiritual peserta didik.
Kurikulum berbasis cinta merupakan paradigma pendidikan yang menempatkan kasih sayang, penghargaan terhadap sesama, dan penghormatan terhadap kehidupan sebagai fondasi utama dalam proses pendidikan. Cinta, dalam konteks ini, tidak hanya dimaknai secara emosional, tetapi sebagai kekuatan transformatif yang melahirkan rasa tanggung jawab, empati, toleransi, dan keikhlasan dalam belajar dan mengajar, terang Nyanyu Khadijah
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan madrasah harus membentuk generasi yang cerdas bukan hanya secara intelektual, tetapi juga spiritual dan emosional. “Cinta adalah inti dari pendidikan Islam. Tanpa cinta, ilmu kehilangan maknanya, dan tanpa kasih sayang, pendidikan kehilangan rohnya,” ujarnya.
Direktorat KSKK juga akan mendorong regulasi ini juga akan memperkuat sistem evaluasi kurikulum yang lebih kontekstual dan berorientasi pada capaian kompetensi, bukan semata administratif, terang Nyayu Khadijah.
Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi KSKK Madrasah, Abdul Basit mengatakan Rancangan regulasi saat ini tengah diproses kemudian nanti akan melalui tahap uji publik dan diharapkan dapat segera dituntaskan. Kemudian regulasi ini akan menjadi acuan nasional bagi implementasi kurikulum di seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA.
Penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan madrasah yang digagas Kementerian Agama dalam rangka mencetak generasi yang religius, cerdas, dan berdaya saing global, pungkas Basit.
Tags:
madrasahBagikan: