Madrasah Boleh Tarik Dana Dari Masyarakat

Selasa, 24 Januari 2017 20:51 WIB
Pendis

Madrasah Boleh Tarik Dana Dari Masyarakat

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama secara resmi menetapkan aturan baru yang memperbolehkan madrasah baik swasta maupun negeri menarik dana dari masyarakat maupun dari orang tua/wali murid. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Kementerian Agama, Isom Yusqi, mengatakan madrasah boleh memungut dana dari masyarakat meski mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016, terang Isom, tujuan diperbolehkannya dana masyarakat yang masuk ke madrasah adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah. "Dana masyarakat dimaksudkan untuk peningkatan akses, mutu, dan daya saing serta relevansi madrasah," terang guru besar IAIN Ternate ini di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2017).

Melalui PMA yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pada 29 Desember 2016 ini, Sesditjen Pendis kembali menegaskan bahwa dana dari masyarakat tersebut harus dikelola oleh Komite Madrasah dan dipergunakan semuanya demi kepentingan pendidikan di madrasah yang bersangkutan.

"Pembiayaan madrasah dari masyarakat harus fokus dipergunakan untuk: pertama, menutupi kekurangan biaya pendidikan dari pemerintah; kedua, kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dianggarkan pemerintah; ketiga, honor guru untuk kegiatan ekstra kurikuler; keempat, pembayaran guru honorer (Non-PNS); kelima, pengadaan sarana dan prasarana; keenam, living cost murid berasrama; ketujuh, beasiswa murid berprestasi; dan kedelapan, menunjang peningkatan akses, mutu dan daya saing," ujar alumnus pesantren salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.

PMA No. 66 Tahun 2016 yang tercatat dalam Berita Nomor 2101 Tahun 2016 ini, sambung Isom, ada juga hal yang harus diperhatikan, yaitu tentang hal-hal yang dilarang/tidak boleh dilakukan terkait dengan penarikan dan pentasharufannya.

"Hal tersebut adalah pertama, tidak dibebankan untuk wali murid yang tidak mampu. Kedua, pembiayaan digunakan untuk tolok ukur penerimaan siswa baru, hasil belajar murid dan kelulusan. Ketiga, digunakan untuk kesejahteraan komite dan lembaga/sekolah," pungkas Isom. (@viva_tnu/dod)

Silahkan Download :
1. PMA No. 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013
2. PMA No. 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PMA No. 90 Tahun 2013
3. PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG