Perlu adanya peraturan atau regulasi untuk kedisiplinan bagi Guru dan Pengawas

Kamis, 1 Agustus 2013 00:00 WIB
Pendis

Perlu adanya peraturan atau regulasi untuk kedisiplinan bagi Guru dan Pengawas

PENDIS - Salah satu latar belakang digulirkannya Reformasi Birokrasi (RB) ialah masih rendahnya tingkat disiplin dan etos kerja pegawai negeri sipil, termasuk guru dan pengawas. Untuk itu, diperlukan aturan tentang jam wajib hadir bagi guru dan pengawas. "Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Pendidikan Madrasah," tegas Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peningkatan Self Spiritual Quotient (SSQ) Direktorat Pendidikan Madrasah, Bogor, Selasa (30/7) malam.


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 3 angka 11 mengatur tentang larangan dan kewajiban PNS, salah satunya yang terkait dengan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam masuk kerja.


Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya menjelaskan, yang dimaksud kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja, serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. "Jika ada PNS (guru) tidak masuk lebih dari 45 hari, hukumannya adalah pemberhentian," terang Mahsusi.


Hal ini perlu dipahami oleh para guru dan pengawas, lanjut Mahsusi, mengingat masih banyak guru yang tidak masuk saat libur semesteran. Padahal aturannya, guru harus tetap masuk, tidak ikut libur seperti murid-murid. "Satu setengah bulan dia bisa tidak hadir, bahasanya jika ditegur tidak libur, tapi belajar dirumah," terangnya yang disambut tawa peserta.


Oleh karena itu perlu adanya peraturan atau regulasi baru untuk menjawab fakta tersebut. "Ini perlu dibuatkan naskah akademik, siapkan regulasinya bahwa guru diwajibkan tetap ngantor," tegas Mahsusi.

Diakui juga oleh Kepala Biro Kepegawaian bahwa masih banyak atau ribuan guru yang melanjutkan belajar tanpa tugas atau ijin belajar, "Aturannya, setiap PNS yang studi wajib memiliki surat ijin atau tugas belajar. Namun masih banyak yang baru mengurus jelang tamat atau lulus," kata Mahsusi.


Di akhir arahannya Mahsusi bertutur "Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pegawai, guru, dan pengawas harus memahami aturan dan mematuhinya,"

(ra/berbagai sumber)

Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.