Bogor (Pendis)- Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Menyusunan Pedoman Pendampingan Madrasah Ramah Anak Dan Aman Bencana dengan melibatkan perwakilan stakeholder dari 32 provinsi.
Para partisipan kegiatan workshop ini diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mengemban tugas ekstra sebagai fasilitator nasional dan menjalankan sistem pelayanan ramah anak di satuan pendidikan Madrasah yang berstatus negeri maupun swasta di provinsi masing-masing, ucap Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan, Zulkifli di Bogor, Jumat (15/04/2022).
“Dari data EMIS dapat dilihat bahwa jumlah Madrasah dimiliki, kurang lebih 83.528 dengan didominasi madrasah Swasta dan sisa nya berstatus negeri. Hal itulah yang akan menjadi point penting dalam mengimplementasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA),” ungkapnya.
Menurutnya, Komponen yang akan menjadi target dimulai dari peran orang tua, tenaga pendidik serta kependidikan dan siswa. Hal ini merupakan sebuah komitmen serta kesepakatan bersama untuk membangun sebuah sistem satuan pendidikan yang memperhatikan seluruh hak dan kewajiban peserta didik yang bersifat ramah anak.
“Semua satuan Pendidikan yang ada di wilayah masing-masing wajib untuk menerima siswa, karena semua siswa mempunyai hak untuk mendapatkan Pendidikan dan tidak boleh membatasi hak anak karena suatu keterbatasan, contohnya keterbatasan ekonomi, keterbatasan fisik dan keterbatasan akses Pendidikan”tutur Bapak yang akrab disapa Zul ini.
Zulkifli mengatakan bahwa konsep dasar dari Satuan Pendidikan Ramah Anak yaitu madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikosiswa termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan atau pendidikan layanan khusus (inklusif). Semua anak terpenuhi dan terlindungi haknya saat berada di dalamnya.
Setiap anak dipastikan memiliki potensi dari kisah perjalanan dan proses tumbuh kembangnya, siswa RA memiliki modal potensi yang dibawa dari lingkungan keluarga, siswa MI memiliki potensi yang didapat pada saat berada di jenjang RA, sehingga konsep satuan pendidikan ramah anak memiliki peran untuk mengakomodir segala kebutuhan hak dasar anak dalam menempuh pendidikan tanpa membatasi atau memberikan sekat yang dapat mempersulit proses pembelajaran,ungkapnya.
Tags:
MadrasahBagikan: