2 Mei, PMA Pendidikan Keagamaan Islam akan Ditetapkan Menteri Agama

Jumat, 25 April 2014 00:00 WIB
Pendis

2 Mei, PMA Pendidikan Keagamaan Islam akan Ditetapkan Menteri Agama

Bandung (Pendis) - Harapan masyarakat terutama penyelenggara Lembaga Pendidkan Keagamaan Islam (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ) akan lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur lembaga keagamaan Islam tersebut akan segera terwujud.


Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pendidikan Diniyah, Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd, Kamis (24/4) atas nama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, saat membuka Workshop Penguatan Kelembagaan Pendidikan Diniyah/Pendidikan Keagamaan.


PMA Pendidikan Keagamaan Islam sudah sekian lama diharapkan sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. "Kita akan mengambil momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei agar PMA ditandatangani oleh Menteri Agama, sehingga mudah diingat dan monumental" kata alumni S3 UPI Bandung ini.


Lebih lanjut dikatakan Zayadi, PMA Keagamaan Islam yang akan lahir itu, merupakan hasil pemikiran dan gagasan para penyelenggara pendidikan keagamaan di pondok pesantren dan Madrasah Diniyah yang tergabung dalam Tim Taskforce Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka berdiskusi terus menerus, mengadakan dialog dengan stake holders pendidikan keagamaan dan menuangkannya menjadi sebuah PMA.


"Kami atas nama Pimpinan Pesantren Gontor Ponorogo merasa gembira dan bersyukur dengan akan ditandatanganinya PMA Pendidikan Keagamaan Islam" tutur KH. Amal Fathullah.


Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah membentuk Tim Taskforce yang beranggotakan pimpinan pesantren, kyai muda dan penyelenggara Diniyah Pesantren. Diantaranya adalah KH. Amal Fathullah, PP. Gontor, KH. Lukman Lakim, PP Pacitan Tremas, Gus Rozin PP. Matholiul Falah Kajen Pati, KH. Tata Tofik PP Al Ikhlas Kuningan, dan sejumlah kyai lainnya.


Kegiatan Workshop Penguatan Kelembagaan Pendidikan Diniyah/Pendidikan Keagamaan ini diikuti oleh pimpinan pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan dan Kasi Pendidikan Diniyah.


PMA Pendidikan Keagamaan Islam diantaranya mengatur tentang legalitas layanan pendidikan Diniyah Formal untuk memberikan pengakuan terhadap para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren, tetapi mereka tidak mengikuti pendidikan formal. "Selama ini mereka tidak mendapatkan pengakuan atas pendidikan yang digelutinya dari pemerintah misalkan untuk mendaftar ke sektor-sektor pekerjaan, jadi guru, aparatur negara maupun profesi yang membutuhkan ijazah lainnya" tambah Zayadi.


Zayadi menambahkan bahwa keberadaan PMA ini penting sebagai bukti pemerintah memberikan keadilan pendidikan. "Selama ini santri pesantren sudah luar biasa berjibaku menuntut ilmu agama di pesantren walaupun lulusannya belum diakui oleh pemerintah. Dengan PMA ini menjadi momen agar masyarakat termotivasi menitipkan anak-anaknya mondok di pesantren".


Terkait dengan implikasi dengan lahirnya PMA, lanjut Zayadi adalah penataan kelembagaan, alokasi fiskal dan juga yang tak kalah pentingnya adalah rancang bangun kurikulumnya. Secara detail PMA akan ditindaklanjuti dalam SK Dirjen, Pedoman dan juknis-juknis terkait. "Sesungguhnya hal ini akan mendatangkan pekerjaan yang luar biasa strategis dalam mengembangkan dan memberdayakan lembaga keagamaan Islam" tandas Zayadi.


Sebelumnya, Kasi Ketenagaan Subdit Pendidikan Diniyah, Dr. Suwendi mengatakan, bahwa workshop ini diharapkan akan melahirkan kesefahaman dalam memahami PMA Pendidikan Keagamaan Islam. Sehingga kita mempunyai visi dan misi, serta kimitmen yang sama dalam mengembangkan pendidikan Islam.

(RB/ra)

Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah