DIREKTUR PDPONTREN: BERDOSALAH KAMI KALAU MENGABAIKAN PONDOK PESANTREN

Jumat, 27 September 2013 10:22 WIB
Pendis

DIREKTUR PDPONTREN: BERDOSALAH KAMI KALAU MENGABAIKAN PONDOK PESANTREN

Pendis - Kementerian Agama RI telah memberikan pengakuan kesetaraan kepada alumni pondok pesantren, yang sering dikenal sebagai Mu`adalah baik dengan Madrasah Aliyah mapun SMA. Sehingga alumni pesantren yang telah dimuadalahkan tersebut bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi, walaupun baru terbatas pada PTAIN. Namun demikian regulasi yang ada perlu diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA), karena sampai saat ini baru SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam.



Hal itu dikatakan oleh Drs. H. Ace Saifuddin, M.A, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, saat membuka acara Workshop Regulasi Pesantren Mu`adalah di Yogjakarta pada tanggal 24-26 September 2013.


Ace Saifuddin menegaskan bahwa posisi pesantren kian hari kian mantap. Ini menunjukan perhatian pemerintah yang semakin nyata, setelah diundangkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) 20/2003. Kemudian ditindaklanjuti dengan PP. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Setelah itu diperlukan turunan dari PP. berupa Peraturan Menteri Agama agar posisi dan peran pesantren semakin kuat di mata undang-undang dan peraturan lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah mengatur tentang pesantren Mu`adalah.


Kita wajib melanjutkan pendidikan tinggalan orang tua kita, yaitu pesantren. "berdosalah kami kalau pondok pesantren yang telah dibina sekian ratus tahun oleh leluhur kita tidak bisa kita lanjutkan dengan baik", tegas Ace Saifudin. Ditambahkan insya Alloh dengan anggaran yang ada dalam sektor pendidikan, kita bisa meningkatkan dan memfasilitasi Pesantren Mu`adalah dengan baik.


Tidak lupa Saifudin memberikan apresiasi kepada para ulama yang selama ini berjasa dan berkomitmen tinggi bagi pengembangan pesantren muadalah. "Bapak dan ibu adalah manusia-manusia pilihan yang diberikan amanah oleh Tuhan untuk mengasuh pesantren yang tidak sembaran orang bisa melakukannya. Kalau bukan kita, lalu siapa lagi" demikian katanya.


Ace menambahkan bahwa core business Pesantren Mu`adalah adalah tafaqquh fiddin menjadi benteng terakhir pendidikan keagamaan di Indonesia.


Dihadapan para pimpinan Mu`adalah Ace Saifudin juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menguatkan pendidikan pesantren, karena pendidikan keagamaan juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. "tidak diharamkan Pemda membantu pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren dan madrasah diniyah" Kata Ace dengan menyitir pernyataan Menteri Agama di sebuah kesempatan.


Sementara itu Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd, Kasubdit Pendidikan Pesantren, mengatakan bahwa Workshop Regulasi Mu`adalah sangat penting dalam rangka meletakan dengan benar posisi dan strategi Pesantren Mu`adalah dalam konteks keadilan dimata undang-undang.


Zayadi menegaskan bahwa: "hal ini sebagai salah satu ikhtiar Kemenag dalam memfasilitasi Pesantren Mu`adalah, karena selama ini mereka eksis, hanya saja pengakuan negara atasnya kurang optimal". Diperlukan komitmen berbagai pihak utamanya BSNP Kemendikbud, Bappenas dan kalangan legislatif untuk memahami keberadaan Pesantren Mu`adalah yg telah banyak berjasa ikut mencerdaskan anak bangsa terutama tafaqquh fiddin.


Perkembangan Pesantren Mu`adalah kian hari kian bertambah banyak sejalan dengan minat masyarakat terhadap pendidikan agama. Sampai saat ini berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pendidkan Islam terdapat 36 Pesantren Muadalah yang tersebar di seluruh Indonesia.


Untuk membekali para peserta workshop telah dihadirkan nara sumber yang berkompeten, yaitu Muslih, SH., Kepala Biro Hukum Kemdikbud, Prof. Dr. Ahmad Gunaryo, M.Soc, Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Direktur Agama dan Pendidikan BAPPENAS Dr. Ir. Subandi, M.Sc, dan Ketua Umum RMI, Dr. H. Amin Haedari.

(rb/ra)

Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah