Pendis - Kementerian Agama RI telah memberikan pengakuan kesetaraan kepada alumni pondok pesantren, yang sering dikenal sebagai Mu`adalah baik dengan Madrasah Aliyah mapun SMA. Sehingga alumni pesantren yang telah dimuadalahkan tersebut bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi, walaupun baru terbatas pada PTAIN. Namun demikian regulasi yang ada perlu diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA), karena sampai saat ini baru SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Hal itu dikatakan oleh Drs. H. Ace Saifuddin, M.A, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, saat membuka acara Workshop Regulasi Pesantren Mu`adalah di Yogjakarta pada tanggal 24-26 September 2013.
Ace Saifuddin menegaskan bahwa posisi pesantren kian hari kian mantap. Ini menunjukan perhatian pemerintah yang semakin nyata, setelah diundangkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) 20/2003. Kemudian ditindaklanjuti dengan PP. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Setelah itu diperlukan turunan dari PP. berupa Peraturan Menteri Agama agar posisi dan peran pesantren semakin kuat di mata undang-undang dan peraturan lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah mengatur tentang pesantren Mu`adalah.
Kita wajib melanjutkan pendidikan tinggalan orang tua kita, yaitu pesantren. "berdosalah kami kalau pondok pesantren yang telah dibina sekian ratus tahun oleh leluhur kita tidak bisa kita lanjutkan dengan baik", tegas Ace Saifudin. Ditambahkan insya Alloh dengan anggaran yang ada dalam sektor pendidikan, kita bisa meningkatkan dan memfasilitasi Pesantren Mu`adalah dengan baik.
Tidak lupa Saifudin memberikan apresiasi kepada para ulama yang selama ini berjasa dan berkomitmen tinggi bagi pengembangan pesantren muadalah. "Bapak dan ibu adalah manusia-manusia pilihan yang diberikan amanah oleh Tuhan untuk mengasuh pesantren yang tidak sembaran orang bisa melakukannya. Kalau bukan kita, lalu siapa lagi" demikian katanya.
Ace menambahkan bahwa core business Pesantren Mu`adalah adalah tafaqquh fiddin menjadi benteng terakhir pendidikan keagamaan di Indonesia.
Dihadapan para pimpinan Mu`adalah Ace Saifudin juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menguatkan pendidikan pesantren, karena pendidikan keagamaan juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. "tidak diharamkan Pemda membantu pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren dan madrasah diniyah" Kata Ace dengan menyitir pernyataan Menteri Agama di sebuah kesempatan.
Sementara itu Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd, Kasubdit Pendidikan Pesantren, mengatakan bahwa Workshop Regulasi Mu`adalah sangat penting dalam rangka meletakan dengan benar posisi dan strategi Pesantren Mu`adalah dalam konteks keadilan dimata undang-undang.
Zayadi menegaskan bahwa: "hal ini sebagai salah satu ikhtiar Kemenag dalam memfasilitasi Pesantren Mu`adalah, karena selama ini mereka eksis, hanya saja pengakuan negara atasnya kurang optimal". Diperlukan komitmen berbagai pihak utamanya BSNP Kemendikbud, Bappenas dan kalangan legislatif untuk memahami keberadaan Pesantren Mu`adalah yg telah banyak berjasa ikut mencerdaskan anak bangsa terutama tafaqquh fiddin.
Perkembangan Pesantren Mu`adalah kian hari kian bertambah banyak sejalan dengan minat masyarakat terhadap pendidikan agama. Sampai saat ini berdasarkan SK Direktorat Jenderal Pendidkan Islam terdapat 36 Pesantren Muadalah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk membekali para peserta workshop telah dihadirkan nara sumber yang berkompeten, yaitu Muslih, SH., Kepala Biro Hukum Kemdikbud, Prof. Dr. Ahmad Gunaryo, M.Soc, Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI, Direktur Agama dan Pendidikan BAPPENAS Dr. Ir. Subandi, M.Sc, dan Ketua Umum RMI, Dr. H. Amin Haedari.
(rb/ra)Bagikan: