Kemenag Fasilitasi Penguatan Tata Kelola Kelembagaan pada PKPPS

Jumat, 4 Agustus 2023 15:45 WIB
Pendis

Penguatan Tata Kelola Kelembagaan PKPPS Angkatan 3 di Lampung (2-4/08/2023)

Lampung (Pendis) --- Kementerian Agama mengundang beberapa perwakilan tim inti Pokja Pendidikan Keseteraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) untuk pengelolaan lembaganya. Melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag menggelar penguatan tersebut dengan tajuk Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Kesetaraan pada PPS Angkatan 3.

Pada kesempatan tersebut, hadir Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Lampung,Waryito membersamai Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada PD Pontren, Rahmawati. Dalam arahannya pada pembukaan acara tersebut, Rahmawati mengatakan bahwa komitmen penguatan tata kelola kelembagaan PKPPS  bersama mitra Pokja PKPPS bertujuan untuk menjadikan PKPPS memiliki standar-standar pendidikan yang terdokumentasi.

“PKPPS perlu dikuatkan melalui tata kelola yang lebih established (terbangun) dan proses pembelajaran kurikulum yang matang” tegas Rahmawati di Lampung.

Karwito, Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam juga menyatakan bahwa PKPPS perlu mewujudkan komitmen penguatan kelembagaan tersebut dengan berpikir bersama tentang PKPPS.

“PKPPS adalah lembaga pondok pesantren yang satu-satunya melayani peserta didik yang belum terlayani di lembaga pondok pesantren lainnya” terang Karwito pada Rabu (2/8/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Agustus 2023 di Hotel Bukit Randu, Lampung. Sementara itu, narasumber pada kegiatan ini adalah Abdul Majid Muslim (Ketua Umum DPP Pokja PKPPS), Aprilia Sakti (Sekretaris Umum DPP Pokja PKPPS), Nurhuda Kurniawan dan Mukhtar (Instruktur Nasional). (Fad)


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag