Jakarta (Pendis)- Kementerian Agama matangkan rumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan untuk selanjutnya menunggu pengesahan paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiasi DPR dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (3/9). Ia menyatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (Panja) dari pemerintah untuk menyelesaikan berbagai Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU dari berbagai stakeholders yang ada agar RUU PPK yang nantinya akan disahkan di sidang paripurna DPR RI menjadi Undang-Undang benar-benar sebagai landasan yuridis.
"RUU Pesantren merupakan langkah strategis rekognisi negara kepada pesantren, apalagi demi menghadapi tantangan kehidupan di masa depan dan ditunggu banyak kalangan, sehingga pasal-pasal yang nantinya dirumuskan bersama dan diharapkan mengakomodir kebutuhan semua pihak terkait yang membutuhkan undang-undang ini sebagai payung hukum yang jelas dan tidak merugikan pihak manapun," ujar Zayadi.
Ia menerangkan bahwa RUU Pesantren merupakan rekognisi negara terhadap pesantren tanpa pamrih dan tanpa syarat. Rekognisi negara itu juga menghargai dan mengakui tradisi yang selama ini berkembang di pesantren, karena selama ini sudah terbukti menjaga moral bangsa. Menurutnya, Panja RUU telah menggelar rapat secara intens untuk membahas berbagai persoalan yang belum selesai untuk dimatangkan dan dituangkan dalam draft.
Selain itu, Zayadi menyatakan subtansi ruu ini nantinya akan lebih fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren dan pendidikan agama yang selama ini telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. (Hikmah)
Bagikan: