Jakarta (Pendis)-Kementerian Agama (Kemenag) tengah siapkan aturan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Peraturan Menteri Agama (PMA) itu sudah masuk tahap harmonisasi antar-kementerian atau lembaga terkait.
"Alhamdulillah, draf PMA pencegahan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan terus berproses, sudah masuk tahap harmonisasi antar-kementerian/lembaga," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).
"Regulasi ini akan menjadi landasan semua pihak, baik pemerintah, pengelola lembaga pendidikan, maupun masyarakat, untuk benar-benar terlibat aktif dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," sambungnya.
"Sesuai koridor hukum, setiap pelaku pidana tentu harus ditindak dan diproses secara hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk para pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan," tegasnya.
"Kejadian berulang yang belakangan terjadi di lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi perhatian semua pihak agar ke depan tidak terulang," katanya.
Waryono mengajak orang tua berkomunikasi aktif dengan anaknya yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan keagamaan, terutama yang berada di luar kota. Lembaga pendidikan keagamaan harus lebih terbuka terhadap beragam peristiwa di sekitarnya, khususnya terkait tindak kejahatan seksual.
"Komunikasi anak dan orang tua perlu dibangun secara efektif. Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anak-anaknya atau sebaliknya," tutur Waryono.
Kemenag mengaku akan fokus untuk melindungi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Mereka akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan, tentu melihat perkembangan hasil investigasi dari Kemenag dan pihak yang berwenang," ucapnya.
"Kami juga berkoordinasi intensif dengan para kepala seksi, baik di kanwil Kemenag provinsi maupun kantor Kemenag kabupaten/kota untuk memfasilitasi semua siswa yang menjadi korban agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di daerahnya," tandasnya.
Tags:
PesantrenBagikan: