Lombok (Pendis) – Dalam usaha untuk memuliakan Al Qur’an, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan Diseminasi Kurikulum Pendidikan Al Qur’an di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengelola/ustadz/ah Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dari sekitar NTB ini membahas mengenai kebijakan tentang masa depan Pendidikan Al-Qur'an. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa ketika merumuskan sebuah perangkat kebijakan yang tentu saja selalu berbasis kepada 4 hal, ada yang disebut dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Dalam membangun norma yang kita susun ini, agar Al-Qur'an mendapatkan tempat yang terfasilitasi oleh negara dari semua hal, terutama dalam konteks pengakuan. Jadi ibu dan bapak, hari ini kalau kita bicara jujur dan apa adanya, kita selalu khawatir dengan tumbuh dan berkembangnya, berjamurnya lembaga pendidikan Al-Qur'an” kata guru besar UIN Bandung ini.
Beliau melanjutkan, pada satu sisi pihaknya merasa senang, tetapi pada satu sisi merasa khawatir, karena ternyata banyak orang yang menganggap bahwa membangun sebuah Lembaga Pendidikan Al-Qur'an, misalnya terkait Tahfidh itu tidak perlu kompetensi yang kuat. Tidak perlu belajar bahasa Arab, tetapi mereka hanya mengajarkan bagaimana cara menghafalkan Al-Qur'an. Oleh karena itu, diperlukannya sebuah norma yang mengatakan harus mengatur bagaimana persyaratan sebuah pendidikan yang berbasis Al Qur'an.
“Misalnya tentang persoalan bagaimana membaca, menghayati, dan mengamalkan Al Qur’an pada ruang-ruang yang lebih konkrit. Dan kemudian hal yang penting adalah bagaimana kita membangun sebuah standar pendidikan Al Qur’an ini” tegasnya di Lombok pada Kamis (20/10/2022).
Beliau pun mengapresiasi usaha dari Subdirektorat Pendidikan Al Qur’an (PQ) yang melakukan terobosan luar biasa dengan menginginkan adanya rekognisi. Tetapi, beliau mengingatkan, Subdit PQ juga harus menyiapkan pranata dan sarana-sarananya. Prof Dhani, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa betapa bangga dan bahagianya kalau hasil dari rembukan kita pada acara ini, nantinya akan ada sebuah lembaga khusus untuk menjaga Al Qur’an.
Prof Dhani juga menginginkan bahwa nantinya PQ formal harus berbeda dari yang lain. Dengan distingsinya menjadi acuan standar untuk para pembelajar Al Qur’an. PQ harus unik, tetapi negara harus mengakui bahwa dia setara dengan pendidikan sarjana (S1) atau Magister (S2) dan lain sebagainya.
“Dan ikhtiar kita pada hari ini adalah memberikan ruang kepada anak bangsa untuk mereka belajar Al Qur’an dan negara harus hadir untuk memberikan rekognisi” tambahnya.
Sejalan dengan Dirjen Pendis, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menambahkan bahwa selain kebijakan yang sedang dirancang ini, kebijakan turunan perlu dipersiapkan. Menurutnya ada 4 kebijakan turunan yang perlu dipersiapkan. Yakni terkait standard tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, manajemen dan juga nomor ijazah kelulusan.
“Untuk memperlancar usaha kita ini, kita juga membutuhkan kontribusi dan sinergi dari lembaga-lembaga yang sudah exist (ada) harus bisa memberi kontribusi dalam menjaga Al Qur’an.” Pungkasnya.
Bagikan: