Semarang (Pendis) --- Kementerian Agama RI menyelenggarakan Uji Kompetensi Pendidikan Al Quran melalui Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran. Upaya ini merupakan sebagai upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi Guru Pendidikan Al Quran dengan merespon hasil riset IIQ bahwa literasi Al Quran di Indonesia masih minim.
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, pada acara pembukaan via zoom meeting menyatakan bahwa Al Quran merupakan kitab bacaan yang memiliki estetika yang unik dan dari bacaan itu lahirlah ilmu tajwid yang dapat menghaluskan Al-Quran itu sendiri.
“Berbeda pengucapan dalam Al Quran, dapat mengubah makna asli yang ada dalam Al-Quran bahkan berimplikasi teologis, maka uji kompetensi Al-Quran menjadi penting” tegas Waryono (29/2/2024) dalam kegiatan Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran Angkatan II yang dilaksanakan di Hotel The Wujil Ungaran dari tanggal 29 Februari s.d 2 Maret 2024.
“Perlu juga adanya fasilitasi yang dapat mencakup sertifikasi kompetensi yang masif terhadap peningkatan kompetensi Al-Quran” tambah Waryono.
Hal itu senada dengan pernyataan Kasubdit Pendidikan Al Quran, Nurul Huda bahwa Penilaian Kompetensi Guru Pendidikan Al Quran ini dalam rangka memenuhi kewajiban lembaga untuk mengupload syahadah ketika mereka mengajukan perijinan baik dalam pendirian atau pembukaan maupun untuk perpanjangan.
“Peningkatan SDM Dosen Al-Quran pada Perguruan Tinggi Umum akan difasilitasi dalam program Kementerian Agama agar menjadi penyambung lidah dalam penguatan literasi Al Quran” tegas Nurul Huda.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil jawa Tengah, Amin Handoyo dalam sambutannya juga menyambut baik Program Peningkatan Kompetensi untuk Guru dan Dosen tersebut.
“Kami sangat berterima kasih bahwa Program Peningkatan Kompetensi Literasi Al Quran untuk Guru dan Dosen dapat difasilitasi oleh Kementerian Agama” ucap Amin Handoyo.
Kegiatan Standarisasi Guru Pendidikan Al Quran tersebut dihadiri sebanyak 35 Peserta dari Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dalam hal ini, Narasumber diambil dari lembaga yang memiliki lembaga sertifikasi profesi dari BNSP. (Fadhly)
Bagikan: