Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bakal menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Jepara, Jawa Tengah. Untuk tahun 2017, MQK di tingkat nasional ini merupakan ajang yang keenam kalinya.
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi, di ruang kerjanya (27/11/2017), MQK ini merupakan ajang kompetisi yang khas pondok pesantren. "Hampir dipastikan, peserta yang mengikuti lomba kitab kuning itu santri atau pernah nyantri di pondok pesantren," papar direktur. Untuk itu, paparnya lebih lanjut, direktorat yang dipimpinnya akan berusaha meningkatkan penyelenggaraan even MQK ini, baik dari sisi kualitas maupun frekwensinya, misalnya perdua tahun sekali. "MQK memperlombakan substansi dari apa yang selama ini diajarkan di pondok pesantren. Peserta diuji kemampuannya dalam membaca, memahami, menerjemahkan dan mengartikulasikan teks-teks yang terdapat dalam kitab kuning. Kitab kuning merupakan ruh dari pondok pesantren. Tanpa kajian kitab, bukanlah pondok pesantren," paparnya lebih lanjut.
Dalam even MQK yang akan dilangsungkan sejak tanggal 1 hingga 6 Desember ini, akan diperlombakan sejumlah lomba membaca dan memahami kitab kuning sebanyak 25 majelis lomba, yang terdiri atas marhalah ula, wustha, dan ulya.
Untuk marhalah ula (tingkat dasar) dilakukan 5 (lima) bidang lomba, yakni Fiqh dengan kitab Matn Safinah an-Naja karya Salim Samir al-Hadlary; Nahw dengan kitab Matn al-ajurrumiyah karya Abu Abdillah Muhamad ash-Shanhaji; Akhlaq dengan kitab Washaya al-aba li al-Abna` karya asy-Syaikh Muhammad Syakir; Tarikh dengan kitab Khulashah Nur al-Yaqin karya `Umar `Abd al-Jabbar, dan Tauhid dengan kitab Aqidah al-`Awam karya Ahmad Muhammad al-Marzuqi al-Maliki.
Untuk marhalah ula (tingkat dasar) ini akan diikuti oleh santri pada pondok pesantren yang memiliki izin operasional dari Kankemenag Kab/Kota, mukim di pondok pesantren minimal 1 (satu) tahun, dan berusia maksimal 15 (lima belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
Untuk marhalah Wustha (tingkat menengah) dilakukan 9 (sembilan) bidang lomba, yakni Fiqh dengan kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh at-Taqrib karya Abu Abdillah Syams ad-Din Muhammad Qasim Al-Ghazziyy; Nahw dengan kitab Nazhm al-ajurrumiyah (al-`Imrithi) karya Syarf ad-Din Yahya al-`Imrithi; Akhlaq dengan kitab Ta`lim al-Muta`allim Thariq at-Ta`allum, karya Burhan al-Islam az-Zarnujiy; Tarikh dengan kitab Nur al-Yaqin fi Sirah Sayyid al-Mursalin, karya asy-Syaikh Muhammad al-Khudhari Bik; Tafsir dengan kitab Tafsir al-Jalalain, karya Jalal ad-Din al-Mahalliy & Jalal ad-Din as-Suyuthiy; Hadis dengan kitab Al-Majelis al-saniyah Fil al-kalam Ala Arba`in An- Nawawiyah (Syarh Kitab Al-arbain An-Nawawi) karya Syaikh Ahmad bin Hijazi Al Fasyani; Ushul Fiqh dengan kitab Al-Waraqat karya Abu al-Ma`ali Abdul Malik al-Haromain; Balaghah dengan kitab Al-Jauhar al-Maknun karya Abd ar-Rahman Shaghir Al-Akhdlariy; dan Tauhid dengan kitab Risalah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama`ah karya KH. Hasyim Asy`ari.
Untuk marhalah Wustha (tingkat menengah) ini akan diikuti oleh santri pada pondok pesantren yang memiliki izin operasional dari Kankemenag Kab/Kota, mukim di pondok pesantren minimal 1 (satu) tahun, dan berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
Untuk marhalah ulya (tingkat tinggi) dilakukan 11 (sebelas) bidang lomba, yakni Fiqh dengan kitab Fath al-Mu`in bi Syarh Qurrah al-`Ain bi Muhimmat ad-Din karya Ahmad Zain al-Din al-Malibari; Nahw dengan kitab Syarh Ibn `Aqil `ala Alfiyah Ibn Malik karya Baha` ad-Din Abdullah Ibn `Aqil; Akhlaq dengan kitab Mukhtashor Ihya `Ulumu al-Din, karya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali; Tarikh dengan kitab Ar-Rahiq al-Makhtum karya Shafiy ar-Rahman al-Mubarakfuri; Tafsir dengan kitab Marah Labid li Kasyf Ma`na al-Qur`an al-Majid karya asy-Syaikh Muhammad `Umar Nawawi al-Jawi; Ilmu Tafsir dengan kitab Al-Itqan Fi Ulum al-Qur`an, karya Jalal ad-Din as-Suyuthiy; Hadis dengan kitab Nuzhatul Muttaqin Syrah`ala Riyadh ash-Shalihin karya al-Syaikh Dr. Musthofa al-Bugho; Ilmu Hadits dengan kitab Manhaj Dzawi an-Nazhar Syarh Mazhumah al-Atsar karya Syekh Mahfud Termas; Ushul Fiqh dengan kitab Syarh al-Luma` Bayan al-Mullama` `an al- Lafzhi al-Luma` karya KH.Sahal Mahfuzh al-Jawi; Balaghah dengan kitab Uqud al-Juman karya Jalal ad-Din as-Suyuthiy; dan Tauhid dengan kitab Hasyiyah ad-Dasuqi `ala Umm al-Barahin li as-Sanusiy, karya asy-Syaikh Muhammad ad-Dasuqi.
Untuk marhalah ulya (tingkat tinggi) ini akan diikuti oleh santri pada pondok pesantren yang memiliki izin operasional dari Kankemenag Kab/Kota, mukim di pondok pesantren minimal 1 (satu) tahun, dan berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun kurang 1 (satu) hari. (Swd/dod)
Bagikan: