Kudus (Pendis) - Setidaknya ada 3 (tiga) nominator calon tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional yang ke-7. Hal itu terungkap dalam "Sarasehan dan Musyawarah MQK" sebagai salah satu bagian kegiatan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan. Dalam kegiatan ini, hadir Ketua Dewan Hakim MQK, Said Agil Husein Al-Munawwar, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan sejumlah pejabat baik di lingkungan Kementerian Agama pusat, propinsi, dan beberapa unsur pemerintah daerah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2017 bertempat di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah.
Ketiga nomiator calon tuan rumah itu adalah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan. Namun demikian, selain ketiga provinsi itu masih membuka kemungkinan adanya provinsi lain yang dapat mengusulkan.
Dalam sarasehan itu disebutkan sebaiknya tuan rumah MQK diberikan kepada provinsi yang belum pernah menjadi tuan rumah agar memiliki pengalaman dan pemerataan. Secara berturut-turut provinsi tuan rumah MQK adalah Jawa Barat (MQK ke-1), Jawa Timur (MQK ke-2); Kalimantan Selatan (MQK ke-3), Nusa Tenggara Barat (MQK ke-4), Jambi (MQK ke-5), dan Jawa Tengah (MQK ke-6).
Sejumlah kriteria bagi provinsi yang dapat menjadi tuan rumah adalah adanya kesediaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dukungan baik anggaran maupun moril secara tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Pondok pesantren sebagai lokasi MQK.
Secara formal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengirimkan edaran kepada seluruh provinsi untuk menjadi tuan rumah MQK. "Dari usulan-usulan yang masuk, Tim kami akan melakukan survey ke provinsi yang mengusulkan," papar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi. (Swd/dod)
Bagikan: