Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menunjukkan keseriusannya dalam usaha penataan lembaga pendidikan Al Quran. Salah satunya adalah dengan usaha untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidiknya. Hal itu diwujudkan dalam acara yang digelar di Jakarta pada 27 hingga 28 Februari 2023.
Acara ini bertajuk ‘Workshop Penyusunan Standar Tenaga Pendidik Lembaga Pendidikan Al Quran’. Sejalan dengan temanya, para pakar dan pemerhati pendidikan Al Quran dihadirkan untuk membahas sejumlah kualifikasi yang akan menjadi standar dan acuan bagi para tenaga pendidik Al Quran di berbagai Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) di Indonesia.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan mengingat banyaknya orangtua yang tidak kritis dalam memilih lalu terkecoh dengan profil dan behavior ustadz yang ada di Internet. Di Asia Tenggara ini, salah satu masalah yang menjadi concern adalah modus pembelajaran Al Quran yang dibumbui dengan ideologi yang bertentangan dengan nilai kebangsaan” terang Waryono Abdul Ghafur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengungkapkan, dilatarbelakangi urgensi paham radikal yang semakin gencar dilakukan, perlu membentengi anak-anak dari paham tersebut sejak dini.
“Makanya kita perlu menyamakan visi dan langkah untuk membentengi anak-anak, bahkan para ibu dari radikalisme. Nah, maka pertemuan ini penting untuk membahas apa saja kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Sebagai ikhtiar untuk memastikan tenaga pendidik Al Quran kita ini baik dan tidak radikal” jelas Guru Besar UIN Yogyakarta ini.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus Elmawa menyebutkan bahwa meningkatnya kapasitas baik dari kualifikasi, kualitas dan kompetensi para tenaga pendidik Al Quran, sejatinya adalah bagian dari ikhtiar mengubah mindset terhadap pendidikan Al Quran di Indonesia.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, prioritas pada tahun 2023 ini adalah peningkatan kualitas mutu mulai dari lembaganya, SDM atau tenaga pendidiknya, maupun kurikulum atau substansi yang diajarkan” kata Mahrus.
Para pakar dan pemerhati pendidikan Al Quran yang hadir diantaranya adalah perwakilan dari Jam’iyatul Qurra wal Huffadz (JQH), IPAQI, metode Tilawati, kepala/ustadz LPQ Banten, Badko, LPQ Inklusi dan lain sebagainya. Dalam salah satu sesi diskusi yang dipimpin dari dari perwakilan JQH, para peserta berdiskusi tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru LPQ melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Diharapkan hasilnya akan ditindak lanjuti sembari menunggu revisi dari PP No. 55 Tahun 2007 serta fiksasi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Al Quran.
Bagikan: