Kudus (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan "Sarasehan dan Musyawarah MQK" sebagai salah satu bagian kegiatan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Hakim MQK, Said Agil Husein Al-Munawwar, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan sejumlah pejabat baik di lingkungan Kementerian Agama pusat, propinsi, dan beberapa unsur pemerintah daerah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2017 bertempat di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan sarasehan itu dihasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditangani secara serius, yakni adanya Lembaga Pengembangan Qira`atil Kutub (LPQK) yang mendorong keterlibatan parrtisipasi sejumlah Pemerintah Daerah dan beberapa Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan MQK, sehingga santri pondok pesantren dapat memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mengikuti MQK.
LPQK sebaiknya diberikan payung hukum yang kuat seperti Keputusan Presiden atau Surat Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dengan adanya payung hukum ini, LPQK ke depan dapat diberikan afirmasi pembiayaan secara permanen oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga dan tidak didasarkan atas subyektifitas pejabatnya.
"Sebaiknya, LPQK ini berbeda atau terpisah dari LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) agar lebih mandiri dan tidak menjadi subordinasi. Struktur LPQK sebaiknya ada di tingkat pusat, propinsi, dan Kabupaten/Kota serta pondok pesantren," papar Said Agil Husein Al-Munawwar. (Swd/dod)
Bagikan: