Kudus (Pendis) - "Sarasehan dan Musyawarah MQK" sebagai salah satu bagian kegiatan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-6 Tahun 2017 diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan. Dalam kegiatan ini, hadir Ketua Dewan Hakim MQK, Said Agil Husein Al-Munawwar, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan sejumlah pejabat baik di lingkungan Kementerian Agama pusat, propinsi, dan beberapa unsur pemerintah daerah. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2017 bertempat di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah.
Sesuai arahan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Pembukaan MQK Tingkat Nasional ke-6, MQK ke depan akan diusahakan dilakuan setiap 2 (dua) tahun sekali. Untuk itu, sarasehan merekomendasikan MQK yang ke-7 akan diselenggarakan di tahun 2019 dan harus segera dilakukan antisipasi penyelenggaraannya.
Dalam pertemuan sarasehan itu, dihasilkan sejumlah rekomendasi dalam MQK ke depan. Pertama, MQK perlu ada penambahan dari 3 (tiga) marhalah menjadi 4 (empat) marhalah, yakni ula, wustha, ulya, dan `aly. Sebab, saat ini telah berdiri Ma`had Aly yang perlu diakomodir dalam event MQK. Kedua, perlunya penambahan cabang lomba, yakni selain 25 majelis Qira`atil Kutub, 3 debat Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Debat Konstitusi Berbasis Kitab Kuning seperti yang sekarang berlangsung, perlu ditambah dengan majelis Ilmu `Arudh, Ilmu Falaq, Ilmu Waris, Cerdas Cermat Kepesantrenan Berbahasa Arab, Karya Ilmiah: Menulis "Syarah" Berbahasa Arab serta dan Majelis Nazham.
Penambahan majelis ini diarahkan untuk mempertahankan dan merevitalisasi sejumlah disiplin keilmuan yang khas pondok pesantren agar tidak punah. Kalangan pondok pesantren perlu didorong untuk mengkaji ilmu-ilmu itu. (Swd/dod)
Bagikan: