Jogjakarta (Pendis) - Para guru madrasah maupun guru Pendidikan Agama Islam sedang mengikuti uji pengetahuan (UP) PPG yang merupakan etape terakhir dari PPG Dalam Jabatan. Ujian Pengetahuan adalah salah satu bentuk penjaminan mutu atas pencapaian kompetensi guru dalam Pendidikan profesi Guru, Senin (25/11/2019).
Sebagaimana diinformasikan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun ini dilakukan dengan pola hybrid learning atau blended learning. Yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah pelaksanaan pola pembelajaran yang menggabungkan metode tatap muka dengan metode elektronik. Pembelajaran elektronik dilakukan dalam rangka pendalaman materi-materi untuk penguatan kompetensi professional, sedang pembelajaran tatap muka dilakukan untuk penguatan pedagogic peserta PPG.
Pelaksanaan pembelajaran PPG dimandatkan kepada LPTK pada PTKI Negeri yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Sedangkan penjaminan mutu dilakukan oleh panitia nasional melalui Ujian Kompetensi Mahasiswa (UKM) PPG yang terdiri dari Ujian Kinerja (UKIN) dan Uji Pengetahuan (UP).
Sebanyak 2.334 GPAI dan 5.000 Guru Madrasah mengikuti ujian pengetahuan ini. Semua pihak berharap, tingkat kelulusan PPG tahun ini sesuai harapan.Sebagai sebuah gambaran, bahwa soal untuk UP ini dibuat oleh sebuah tim yang ditetapkan oleh panitia nasional dan bukan berasal dari penyusun modul. Namun, dalam penyusunan soal-soal tersebut merujuk kepada capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang ditentukan. Maka dipastikan, soal-soal yang disusun tidak akan keluar dari CPL atau kisi-kisi soalnya.
Jika ia lulus dan nilainya melampaui passing grade, maka dia akan lulus dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru terhitung Januari 2020. Namun, jika tidak lulus maka dia harus mengulangi ujiannya pada gelombang atau tahun selanjutnya. "Peserta yang belum lulus, masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai empat kali,"kata Nurul Huda, Kasubdit PAI pada PTU yang juga menjadi leading sector sertifikasi guru. (N15/Hik)
Bagikan: