Bimtek K13: Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru PAI Sebuah Keniscayaan

Minggu, 6 September 2015 05:42 WIB
Pendis

Bimtek K13: Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru PAI Sebuah Keniscayaan

Banda Aceh (Pendis) - Penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah merupakan bentuk penjabaran amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mana secara eksplisit menyatakan bahwa tujuannya untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Demikian disampaikan Kepala Subdit PAI pada SMP, H. Nifasri M. Nir dalam sambutannya pada kegiatan Bimtek Kurikulum PAI 2013 SMP angkatan 19 dan 20 di Hotel Lading Banda Aceh, Rabu (02/09/15).

Kegiatan Bimtek Kurikulum PAI 2013 yang diselenggarakan selama tiga hari, 02 s.d. 04 September 2015 oleh Subdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan Agama Islam dihadiri oleh Kasubdit PAI pada SMP, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kabid PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 40 orang guru PAI SMP di masing-masing angkatan dari delapan kabupaten, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Sabang, Bireuen, dan Aceh Utara

Secara formal, menurut Kasubdit, bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup memadai, tetapi dalam tataran implementasinya, PAI masih menyisakan berbagai kritik dari masyarakat atas ketidakberdayaannya menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. PAI pada sekolah dianggap belum berhasil dengan baik mencapai kemantapan sikap dan perilaku beragama yang rahmatan lil alamin.

"Dari sisi UU, pendidikan agama Islam ini tidak diragukan lagi. Hanya saja dalam praktiknya masih kita lihat belum maksimal. PAI dianggap belum mampu memberikan pengaruh yang positif terhadap pelaksanaan pendidikan agama. Ini bisa kita lihat, betapa sudah sekian lama PAI ada di sekolah tetapi pengaruhnya untuk pembentukan karakter orang yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia belum memenuhi target. Masih banyak peserta didik yang tawuran, masyarakat juga masih banyak yang tawuran antar kelompok, perkosaan terjadi di sana sini, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, mulai dari gubernur, bupati, kepala desa, sampai ketua RT. Dan semua itu dilakukan oleh orang-orang yang pernah belajar PAI," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam sambutannya juga, Nifasri menyatakan prihatin atas statemen Ibu Musda Mulia dalam akun twitternya yang menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu ada pendidikan agama Islam. Karena menurutnya, meski ada pendidikan agama tetapi praktik korupsi dan perilaku menyimpang lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama masih berlaku di mana-mana. Ini menunjukkan bahwa pendidikan agama tidak efektif terhadap pembentukan karakter dan moralitas anak bangsa yang baik. Berbeda dengan di Australia dan Singapura, meskipun tidak ada pendidikan agama, tapi masyarakatnya jujur, praktik korupsi tidak ada.

Mencermati statemen tersebut, Nifasri mengatakan bahwa mestinya bukan pendidikan agama yang ditiadakan, tetapi pendidikan agama diperbaiki, lebih diperhatikan, dan ditingkatkan mutunya. Sebab selama ini memang pendidikan agama tidak menjadi prioritas, selalu dianaktirikan, didiskriminasi, dan bahkan didhalimi. Pendidikan agama dipandang sebagai tidak bermutu dibanding mata pelajaran yang lain.

"Terkait dengan ketidakefektifan pendidikan agama, karena selama ini pendidikan agama nyaris tak terdengar. Di semua lini tidak bicara tentang PAI, di DPR, dan di manapun PAI tidak dianggap," tegasnya.

Namun demikian, lanjutnya, perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap perkembangan dan mutu PAI sekarang sudah luar biasa. PAI dianggap faktor penting dalam mewujudkan generasi emas Indonesia yang berperadaban, memiliki moralitas tinggi, dan berkarakter. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, perhatian pemerintah terhadap PAI menjadi lebih fokus. Hal ini karena pengelolaan pendidikan agama menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Agama.

"Setelah diterbitkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, pengelolaannya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Agama, sehingga PAI lebih diperhatikan".

Upaya pemerintah melalui Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan PAI agar lebih bermutu adalah meningkatkan kualifikasi akademik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (guru dan pengawas) melalui program pemberian bantuan beasiswa kualifikasi S1 bagi guru PAI dan beasiswa kualifikasi S2 bagi guru PAI dan pengawas PAI sejak tahun 2009 bekerjasama dengan beberapa PTKI di seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah progran beasiswa sampai sekarang masih berjalan, dan Insya Allah program beasiswa S1 akan berakhir pada tahun 2015. Pada tahun 2015 nanti semua guru PAI harus sudah mempunyai kualifikasi minimal sarjana di bidang PAI sesuai PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi S1 yang linier dengan mata pelajran yang diampu. Dan bagi yang sudah sarjana, disediakan juga beasiswa S2".

Peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi GPAI, menurutnya, merupakan sebuah keniscayaan dan keharusan, di mana beban dan tugas yang diembannya sangat berat. Karena hampir semua mata pelajaran harus dikuasainya, mulai Fiqh, Quran-Hadits, akidah akhlak, SKI, dan bahasa Arab. Melalui kegiatan refreshment (penguatan) Bimtek Kurikulum PAI 2013, diharapkan mampu meningkatkan kompetensi GPAI menjadi lebih baik. Sehingga ke depan GPAI lebih percaya diri, dan betul-betul bisa menjadi tokoh di sekolah, mampu menciptakan pembelajaran PAI yang efektif, menyenangkan, dan tidak menjenuhkan.

"Saya berharap GPAI bisa menjadi tokoh dan harus mampu menjadikan PAI ke depan lebih efektif, lebih menyenangkan, tidak menjemukan, dan juga mampu menggunakan berbagai metode baru yang relevan untuk pembelajaran PAI," pungkasnya.

(ozi/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah