Direktorat PAI Cermati Usul Tambah Kuota PPPK GPAI Jawa Tengah

Rabu, 6 September 2023 14:32 WIB
Pendis

DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Jawa Tengah.

Jakarta (Pendis) --- DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Jawa Tengah mengusulkan penambahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sebanyak 500 formasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Dalam konteks ini, Direktorat PAI mengapresiasi langkah tersebut namun dengan tetap memperhatikan kaidah kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK, M. Adib Abdushomad, menyambut gembira usulan penambahan kuota PPPK GPAI kepada Gubernur Jawa Tengah, menerima dengan baik sembari mengusulkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih baik lagi ke depannya, "bila kita ikuti sesuai prinsip dalam Ushul Fiqh yakni maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu, artinya there is no such a perfect policy, accept the quota and then request additional later on with new evidence."

Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah, Hery Nugroho menyampaikan rasa hormat kepada Gubernur Jawa Tengah yang telah memperhatikan nasib GPAI berstatus PPPK, "kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah mengalokasikan formasi PPPK untuk GPAI pada tahun 2021 sebanyak 11 formasi, tahun 2022 sebanyak 365 formasi, dan tahun 2023 menurut informasi sebanyak 139 formasi." 

Problema formasi PPPK bagi GPAI memang menjadi dilema tersendiri bagi Direktorat PAI karena berdasarkan laporan dari pengurus dan anggota DPD AGPAII se-Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, masih banyak guru PAI sekolah negeri yang pensiun dan diisi non-ASN yang belum berstatus PPPK sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Belum lagi menyoal peran guru non-ASN yang seringkali terkena pemutusan hubungan kerja oleh pihak sekolah atau yayasan, lalu penghasilan guru PAI non-ASN di sekolah yang belum sesuai upah minimum kabupaten/kota serta minimnya afirmasi kebijakan bagi GPAI yang telah mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun dan memperoleh sertifikat pendidik agar diprioritaskan mendapatkan nilai tambah menjadi GPAI berstatus PPPK di sekolah.

Menanggapi fenomena diatas, Kasubdit PAI pada TK, Lelis Tsuroya Herniatin, selaku pihak yang banyak mengurus PPPK GPAI di Direktorat PAI menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan guru pendidikan agama Islam di seluruh provinsi dan atau kabupaten/kota tengah dilakukan kembali oleh Direktorat PAI sehingga kebutuhan GPAI bisa terlihat dengan jelas, "pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengusulkan secara bertahap setiap tahun sesuai kebutuhan."

"Sinergitas, komunikasi, dan kolaborasi antara Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat PAI dengan pemerintah daerah terus dilakukan terutama dalam rekrutmen PPPK GPAI sehingga proses belajar mengajar bisa dilaksanakan dengan baik oleh GPAI yang kualifikasinya sesuai regulasi dan kompeten di bidangnya," terang Lelis di Jakarta (06/09/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa wadah perjuangan dan pengembangan guru PAI, AGPAII memiliki peran penting mendorong para pengambil kebijakan di level pemerintahan agar ada penambahan kuota PPPK GPAI. Para pengurus AGPAII diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawalan kebijakan khususnya bagi GPAI di sekolah. (Syam/Piki)


Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah