Jakarta (Pendis)- Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Rohmat Mulyana Sapdi, bersama Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Mahsusi, sepakati Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan bersama program Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI pada Rabu (10/07) di Kantor Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Jakarta.
PKP merupakan program pengganti bagi pengawas yang belum melaksanakan Diklat Calon Pengawas. Karena berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bersama Kemdikbud dan BKN Nomor 1 Tahun 2016, batas akhirnya ditetapkan tanggal 1 November 2019.
Penandatanganan MOU antara pihak Direktorat PAI dengan Pusdiklat mengesahkan penyelenggaraaan bersama PKP. Program pendidikan dan pelatihan tersebut akan diselenggarakan selama 83 JP. Sesuai PMA Nomor 75 tahun 2015 bahwa pendidikan dan pelatihan/kegiatan Bimtek dan sejenisnya berdurasi 40 JP ke atas merupakan kewenangan Pusdiklat. Termasuk, dalam penerbitan STTP bagi peserta diklat PKP pengawas PAI.
Sertifikat PKP dijadikan syarat untuk pembayaran tunjangan profesi dan usul kenaikan pangkat pengawas sekolah. (wahid/dod)
Bagikan: