Dirjen Pendis Minta Pemda Terus Dukung Pelaksanaan PPG PAI

Sabtu, 21 Mei 2022 07:02 WIB
Pendis

Dirjen Pendis saat memberikan sambutan pada kegiatan Tanda Mata

Pendis - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meminta pemerintah daerah terus meningkatkan dukungan terhadap pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani dalam kegiatan Tanda Mata yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali, Jumat (20/5/2022) malam. 

Ramdhani menjelaskan, Tahun 2022, pelaksanaan PPG Guru PAI memiliki dua sumber pendanaan, yaitu, pertama  bersumber dari alokasi APBN Kementerian Agama untuk 5000 peserta, dan kedua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui skema hibah atau bantuan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Kota. 

Berdasarkan data Direktorat PAI, bahwa untuk Guru PAI yang belum mengikuti PPG mencapai 143.943  guru. Sementara itu, jika hanya mengandalkan ketersediaan  APBN,  berjumlah 5000 orang per tahun, maka artinya, Kementerian Agama membutuhkan lebih dari 28 tahun untuk menuntaskan semua pelaksanaan PPG Guru PAI di Sekolah. 

"Apabila angka 143.943  guru yang belum PPG dikalikan dengan biaya PPG  tiap orang Rp5.000.000 , maka diperlukan anggaran penyelesaian PPG sebesar Rp737.600.000.000," urainya. 

Menurut Ramdhani, tanpa ada berbagai kesiapan serta percepatan dukungan kebijakan dan anggaran, kondisi tersebut bisa menjadi masalah tersendiri yang kian membesar. Sehingga ia meminta peran serta pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam proses pendanaan. 

"Diharapkan pada Tahun 2022 dan seterusnya semakin besar dukungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan PPG Guru PAI di sekolah," ujarnya. 

Lebih lanjut ia jelaskan, sejak digulirkan program sertifikasi tahun 2007 dengan model portofolio hingga perubahan model Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kemudian berubah menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) ternyata masih menyisakan persoalan, diantaranya terkait Ujian Pengetahuan karena terkait dengan background akademik Guru. 

Ia menilai, persoalan usia juga menjadi penting, karena usia terkait dengan kompetensi terutama kompetensi teknologi. Menurtunya, harus ada treatment khusus dalam tiga ranah, yakni ranah akademik, literasi digital, dan kemampuan atau talenta mengajar yang baik. 

"Dari persoalan-persoalan tersebut, yang paling mendasar adalah persoalan penyelesaian kepesertaan PPG karena keterbatasan anggaran di Kementerian Agama RI," ungkap Ramdhani. 

Diharapkan dengan adanya dukungan pemerintah daerah dalam program PPG PAI, dapat membawa negara ini berada pada kemajuan yang akseleratif dengan senantiasa menjaga nilai-nilai harmoni.


Pendis

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag