Dirjen Pendis: Ujian PAI Medium Pengarustamaan Moderasi Beragama

Rabu, 4 Maret 2020 14:54 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: Ujian PAI Medium Pengarustamaan Moderasi Beragama

Jakarta, - Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk sekolah umum pada tahun 2020 sudah dimulai. Sejumlah SMA dan SMK sudah mulai melaksanakan ujian sekolah pada hari Senin 2 Maret 2020.

Saat ini, sekolah mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri kapan pelaksanaan Ujian Sekolah, baik dilaksanakan sebelum UNBK atau setelah UNBK. UNBK untuk SMK akan dilaksanakan pada 16-19 Maret 2020, untuk SMA akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret – 2 April 2020 dan UNBK untuk SMP akan dilaksnakan pada 20-22 April 2020. Tahun ini tidak ada UNBK untuk SD.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengingatkan peserta Ujian Sekolah, baik itu SMP, SMA dan SMK agar bersikap tenang dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, baik phisik maupun mental.

"Saya harapkan kepada para siswa agar menghadapi ujian ini dengan tenang, namun penuh dengan kesiapan, karena ujian merupakan bentuk proses belajar untuk mengukur kemampuan anak didik," kata Kamaruddin, Senin (2/3/2020).

Menurutnya, agar bisa menghadapi ujian dengan baik maka setiap anak harus sudah siap sebelumnya.

"Kalau mereka belajar artinya mereka siap. Jangan hanya belajar karena mau ujian. Apalagi ujian sekolah untuk PAI sekarang ini dilaksanakan oleh guru PAI masing-masing, dan di sekolah masing-masing, karena tidak ada lagi Ujian Nasional Berstandar Nasional (UNBK) untuk PAI," ujarnya.

Dirjen juga meminta agar materi ujian sesuai dengan kurikulum nasional dan tidak mengandung konten yang mengarah pada radikalisme dan intoleransi.

"Materi soal Pendidikan Agama Islam yang telah ditetapkan dalam kurikulum nasional harus menjadi medium pengarusutamaan moderasi beragama," terangnya.

Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama mempunyai kepentingan agar moderasi beragama dapat diwujudkan melalui dunia pendidikan.

"Sebagaimana arahan Menteri Agama bahwa Kementerian Agama merangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan." jelasnya.

Di akhir pesannya, ia merasa yakin bahwa para guru PAI akan dapat menjaga pelaksanaan Ujian Sekolah ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

"Saya mendoakan agar pelaksanaan ujian PAI di SMP, SMA dan SMK dapat dilaksanakan dengan lancar dan penuh integritas, baik pelaksanaanya maupun para siswa yang mengikutinya," katanya.

Tanggung Jawab Guru

Sementara itu Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana Sapdi mengatakan bahwa pada tahun 2020 ini tidak ada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang telah menghapus USBN. Kemendikbud juga telah menetapkan bahwa UNBK untuk SMP, SMA dan SMK pada tahun 2020 ini adalah yang terakhir.

"Ujian sekolah sekarang ini memang berbeda dengan tahun lalu, dimana PAI masih diujikan secara nasional dan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk menyiapkan soal USBN PAI," jelas Rohmat.

Ia menyatakan bahwa pada tahun 2020 ini Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk PAI tingkat SMP, SMA dan SMK.

“Kami sudah sampaikan juknisnya itu kepada Kanwil Kemenag Propinsi untuk dikoordinasikan dengan para Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Kami juga sertakan Kisi-kasi dan contoh soal untuk menjadi bahan masukan bagi para guru PAI dalam menyiapkan soal”, tambah Rohmat.

 Senada dengan Dirjen Pendis, Rohmat juga berpesan agar materi Ujian PAI harus dijaga agar jangan sampai keluar item soal yang terkait dengan faham radikal dan intoleransi.

“Para guru PAI harus bisa mengembangkan soal PAI yang memperkuat keimanan, sikap toleran dan moderat pada diri anak”, ungkap Rohmat yang merupakan alumni dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung.

Ia juga meminta agar pada guru PAI tidak hanya terpaku pada penilaian teoritis, tapi juga memperhatikan aspek akhlak dan praktik ibadah kesehariannya.

“Mohon para guru PAI agar bisa menyiapkan penilaian Ujian yang tidak hanya pengetahuan (kognitif),  tapi juga penilaian sikap, akhlak dan tindakan anak didik”, ujarnya mengingatkan. 

Oleh karena itu lanjut dia, dengan cara seperti ini, mudah-mudahan anak didik kita itu dapat lulus dari sekolahnya tidak hanya pintar atau karena nilainya di rapot bagus semua. Tapi mereka juga terjaga akhlaknya. Dan ini adalah peran guru agama di sekolah.

“Biasanya guru agamalah yang menjadi ukuiran terakhir anak itu lulus atau tidak. Karena itu ini tugas guru agama untuk membimbing anak-anak itu agar akhlaknya juga terjaga dengan baik. Tidak hanya nilai di rapot atau ijasah bagus, tapi tingkah lakunya selama ini juga baik.”, ujarnya. (San/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah