Bekasi (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam membahas formasi ketersediaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pendidikan Agama Islam tahun 2021 bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kesempatan itu, Direktur Pendidikan Agama Islam menyampaikan bahwa jumlah guru PAI masih mengalami kekurangan, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
“Tahun 2018, data kekurangan Guru PAI sebanyak 26.000 orang. Jika ditambah yang pensiun sampai tahun 2024 sebanyak 27.000, maka total kekurangan guru PAI sebesar 53.000," ujar Rohmat. "Di awal Januari lalu, kami sudah sampaikan kepada Kemenpan berdasarkan data SIAGA bahwa jumlah kekurangan untuk guru PAI sebanyak 66.703 termasuk PNS pensiun sejumlah 16.404," papar Rohmat pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah PAI di Bekasi, Jum’at (26/2)
Aris Widiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa tahun 2021 direncanakan akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK bagi guru. Namun demikian, data usulan yang diterima oleh Kemenpan RB belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.
“Untuk seleksi ASN 2021 direncanakan akan ada seleksi untuk CPNS dan PPPK. Kemendikbud akan menyelenggarakan rekrutmen PPPK sebanyak 1 juta formasi, walaupun sampai hari ini Kemenpan RB baru menerima 600 ribu usulan formasi untuk guru. Jadi, tidak mungkin target 1 juta formasi akan terpenuhi di tahun 2021. Formasi ini umumnya adalah untuk guru kelas dan guru bidang studi,” Jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa kemungkinan guru agama masuk dalam kebijakan seleksi atau rekrutmen 1 juta guru masih dalam proses koordinasi dan pembahasan oleh Panselnas, Kemenpan RB, BKN, Kemendikbud, dan Pemerintah daerah.
Dalam kesempatan lain, Yaswardi selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbud RI menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah guna sinkronisasi kebijakan dan program terkait guru PAI.
“Bangun komunikasi positif dengan Pemda, baik pada level Provinsi untuk Dikmen (Pendidikan Menengah) dan Diksus (Pendidikan Khusus)nya maupun di Kabupaten/Kota untuk Dikdas (Pendidikan Dasar). Bagaimana membangun strategi komunikasinya? Ini sangat tergantung pada pejabat daerah Kemenag yang berada pada tingkat Kabupaten/Kota. Poinnya ada disana,” tambah Yaswardi. (Miftah/Hik)
Bagikan: