Kemenag Laksanakan Mandat Menyelesaikan Status Dosen PAI

Rabu, 24 Juli 2019 20:02 WIB
Pendis

Kemenag Laksanakan Mandat Menyelesaikan Status Dosen PAI

Manado (Pendis) - Untuk yang kesekian kalinya, forum pertemuan dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang diramu dalam kegiatan Peningkatan Karir dan Profesi Dosen PAI pada PTU Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang diselenggarakan di Manado, 22-24 Juli 2019 menjadi ajang penyampaian berbagai permasalahan yang dihadapi para dosen PAI tersebut. Salah satu di antaranya yang mengemuka adalah sulitnya dosen PAI untuk memiliki home base pada program studi. Mereka ditempatkan di unit pengelola mata kuliah umum. Dalam perspektif pengelola, jika dimasukkan ke prodi sebagai dosen tetap, dapat mengurangi predikat akreditasinya. Akibat lainnya, pada akhirnya tidak banyak yang berminat menjadi dosen PAI.

"Kemenag akan mengkomunikasikan persoalan ini kepada para pihak terkait dan mengambil sikap berkenaan dengan posisi yang demikian itu. Dosen PAI harus memiliki kejelasan berkenaan dengan jenjang profesi dan masa depan karirnya," jelas Anis Masykhur, Kasi Bina Akademik PAI PTU pada saat memandu diskusi bersama peserta. "Kemenag merasa harus segera menyelesaikan masalah lama yang melingkupi dosen PAI," ujarnya menegaskan.

Perlu ditegaskan bahwa dosen PAI adalah representasi Kementerian Agama di wilayah masing-masing. Dosen PAI juga menjadi juru bicara agama, bahkan tidak jarang masyarakat menganggapnya sebagai ahli.

Dalam rangka memperkuat kompetensi akademik para dosen, pada forum ini dihadirkan mitra diskusi yang expert di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah dan juga muatan moderasi beragama. Agus Affandi, ahli di bidang penelitian transformatif menstimulasi para dosen untuk melakukan aksi lebih dari sekedar penelitian. Dengan mengangkat tema-tema masalah sosial yang riil dihadapi masyarakat, Agus mendorong agar dosen berani untuk sedikit "keluar" dari kotak keilmuan keagamaan saat ini.

Berkenaan dengan hal tersebut pula, Anis Masykhur, yang juga Sekretaris Pokja Implementasi Moderasi Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperkuat statemen Agus Affandi bahwa mengajarkan agama harus dipikirkan juga sumbangsihnya dalam mendukung perubahan sosial. Sebagai praktisi moderasi beragama, Anis menegaskan perlunya pemahaman tiga hal ketika menyampaikan ajaran agama. Pertama, hindari menggunakan tafsir agama untuk melawan atau menjelek-jelekkan negara. Karena jika hal itu terjadi, negara dapat memproses secara hukum, baik perspektif hukum Islam maupun hukum negara. Kedua, hindari pengajaran yang mendorong peserta didik untuk tidak toleran terhadap pemeluk agama lain. Jika itu terjadi, maka bertentangan dengan filosofi bangsa ini, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, jauhkan materi pelajaran yang dapat memperuncing kebencian atas perbedaan pemahaman atas mazhab yang berkembang dalam agama. "Selama mereka memiliki dasar, maka tidak dapat disalahkan, dibid`ahkan atau bahkan dikafirkan sekalipun," jelas Anis Masykhur dengan tegas.

Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan publikasi pada jurnal, Syamsul Maarif, profesor muda dari UIN Walisongo juga menegaskan bahwa segala aktifitas akademik dosen akan lebih berdayaguna jika dipublikasikan. Kehadiran para expert dalam forum ini diharapkan mampu memberikan titik terang keluar dari permasalahan. Wallahu a`lam. (n15/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
UM-PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan