Cikarang (Pendis)- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sedang menyusun aturan pengembangan standar nasional Pendidikan Agama Islam. Saat ini, proses penyusunan sudah masuk dalam tahap penyelesaian akhir. Hal ini disampaikan Direktur PAI, Rohmat Mulyana Sapdi saat membuka Konsinyering Pengembangan Program dan Kegiatan PAI Angkatan 23 di Cikarang, Jumat (26/10).
Menurut Rohmat, Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 yang mengatur persoalan standar nasional PAI sudah tidak relevan dan perlu banyak penyesuaian. Beberapa aturan dan kebijakan yang terkait KMA No. 211 Tahun 2011 tersebut sudah banyak berubah.
"Kurikulum sudah berganti, kebijakan ketenagaan juga sudah berubah, maka KMA ini sudah seharusnya direvisi,"terang Rohmat.
Lebih lanjut Rohmat menjelaskan perubahan KMA No. 211 Tahun 2011 menjadi salah satu prioritas penataan regulasi PAI. Aturan tentang standar nasional PAI ini nantinya dapat menjadi pedoman dalam menjaga kualitas penyelenggaraan PAI baik di tingkat daerah ataupun sekolah.
"Kalau regulasi PAI tertata dengan baik, saya harapkan pelaksanaan PAI juga akan menjadi lebih baik,"tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag TU Direktorat PAI, Nasri menambahkan penyusunan aturan standar isi PAI ini melibatkan sejumlah guru, pengawas PAI dan dosen PAI. Nantinya draft yang disiapkan tidak hanya KMA akan tetapi juga aturan turunan lain yang mendukung seperti peraturan Dirjen. "Kita targetkan draft perubahan KMA ini dapat tersusun lengkap tahun ini, sehingga dapat segera diajukan menjadi regulasi resmi,"pungkasnya.
Kegiatan Konsinyering Pengembangan Program dan Kegiatan PAI Angkatan 23 berlangsung selama 3 hari yang diikuti 36 peserta yang terdiri dari Guru/Pengawas PAI, Dosen PAI serta praktisi pendidikan. Selain membahas draft perubahan KMA No. 211 tahun 2011, kegiatan ini juga membahas pedoman penyelenggaraan Ekstrakurikuler PAI dan Penyusunan Soal UKG. (Nasukha/Hik)
Bagikan: