Tangerang (Pendis) - "Kementerian Agama berkewenangan dalam mengurus pendidikan Islam, termasuk PAI", ungkap Setditjen Pendidikan Islam Isom Yusqi dalam materinya pada kegiatan Penyusunan Juknis/Juklak/ Pedoman Buku Pengayaan PAI (29/9). "Dalam hal ini, pengembangan PAI, pembinaan guru PAI, buku agama, adalah kewenangan Kementerian Agama RI. Namun, terjadi anomali dalam pelaksanaannya. Pemda mengangkat guru PAI, padahal harusnya oleh Kemenag", lanjut Isom.
Beberapa tahun ke depan, Direktorat PAI akan membuat struktur baru yang mengurus PAI pada PTU. Sehingga, pembelajaran PAI akan memiliki interkoneksi dari mulai SD sampai perguruan tinggi. Dalam hal ini, review buku PAI menurutnya perlu pula dilakukan. Dalam materinya tersebut, Isom Yusqi menghendaki guru PAI harus peka terhadap perkembangan dan nuansa pendidikan yang mengitari PAI. Pengembangan pembelajarannya harus mengikuti kebutuhan belajar siswa, termasuk buku dan kurikulumnya.
Isom Yusqi mengajak seluruh jajaran Ditpai juga guru PAI untuk memperkuat posisi PAI. Penyusunan buku pengayaan PAI juga harus memperhatikan rujukan dan standar yang disepakati.
(Rudi AS/ra)
Bagikan: