Dalam agenda tersebut, Rohmat Mulyana mengharapkan perguruan tinggi untuk menghidupkan Rumah Moderasi Beragama agar tercapai pemahaman moderat di kalangan mahasiswa perguruan tinggi dan lingkungan kampus. Hal ini sesuai dengan inovasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agama yakni revitalisasi Rumah Moderasi Agama dengan tiga fungsi utama yang meliputi fungsi diklat sivitas akademika dan ASN, riset berbasis moderasi, dan pengabdian masyarakat berbasis moderasi.
“Kami berharap perguruan tinggi untuk menghidupkan Rumah Moderasi Beragama agar tercapai pemahaman moderat di kalangan mahasiswa perguruan tinggi dan lingkungan kampus,” ucap Rohmat.
Rumah Moderasi Beragama dirasa penting mengingat fenomena intoleransi mulai merambah dunia pendidikan. Selain itu, perguruan tinggi masih dianggap kurang berperan dalam pengarustamaan moderasi beragama. Hal lain yang muncul pada hasil telaah adalah kurangnya strategi yang terintegrasi antara dunia kampus dengan lembaga pemerintah dalam meminimalisasi fenomena intoleransi.
Ketua Senat IAIN Kediri, Prof. Fauzan Saleh, dalam sambutannya mengamini hal tersebut. Menurutnya, perlu sentuhan religius keagamaan di IAIN Kediri dengan menghidupkan forum kajian keagamaan di IAIN Kediri mengingat hal tersebut sesuai dengan visi IAIN Kediri yakni menjadi perguruan tinggi unggul bertaraf internasional dalam pengembangan keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
Dalam sambutannya, Prof. Fauzan Saleh juga mendorong para sivitas akademika untuk meningkatkan kapabilitas diri. “Dosen harus didorong menjadi doktor, selanjutnya bersusulan meraih professor. Pengukuhan Profesor Moh. Asror Yusuf diharapkan menjadi katup pembuka kelancaran profesor-profesor berikutnya sehingga kampus ini lebih berprestasi,” pesan professor senior di IAIN Kediri ini.
Menanggapi hal ini, Rohmat menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI telah membuat beberapa reformasi regulasi yang merupakan upaya akselerasi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam. Di tahun 2021, hal fenomenal yang dapat direalisasikan oleh Kementerian Agama adalah merilis PMA No. 7 Tahun 2021 dan KMA No. 856 Tahun 2021 terkait Penilaian dan Penetapan Lektor Kepala dan Profesor Rumpun Ilmu Agama.
Penilaian Angka Kredit Dosen mulai Tahun 2021 untuk program bidang keilmuan keislaman dilaksanakan penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dan SK Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besarnya di Kementerian Agama oleh Menteri Agama. Sedangkan untuk progran keilmuan non agama masih dilaksanakan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagikan: