Tiga Indikator Radikalisme

Kamis, 22 Agustus 2019 00:00 WIB
Pendis

Tiga Indikator Radikalisme

Malang (Pendis)- Pertemuan para dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) menghadirkan beberapa narasumber untuk pembinaan profesi dan karir dosen PAI pada PTU di Malang Jawa Timur.

Salah satu narasumber yang hadir Anis Masykhur, Sekretaris Pokja Implementasi Moderasi Beragama Ditjen Pendidikan Islam yang menyampaikan di hadapan para dosen PAI beberapa poin penting tentang pentingnya moderasi beragama untuk menangkal tumbuh kembangnya radikalisme agama.

Ada beberapa indikator radikalisme yang disampaikan Anis agar para dosen PAI berhati-hati dalam menyampaikan ajaran agama kepada para mahasiswanya.
Pertama, hindari menggunakan ajaran agama yang provokatif untuk melawan negara atau mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Harus diyakini, bahwa ketika para ulama menyerahkan urusan kekuasaan kepada presiden dengan memberikan gelar waliyyul amri al-dharuri bisy syaukah, maka Indonesia ini adalah negara Islam meski dalam konstitusinya tidak pernah dituliskan," jelasnya menguraikan. Maka, lanjutnya lagi, ketika ada sekelompok orang, meski atas nama agama, mengganggu NKRI, maka yang demikian itu dalam fiqh Islam disamakan dengan bughat (pembelot). Bughat boleh ditindak oleh negara.

Kedua, jauhi menggunakan agama untuk menumbuhkan sikap dan perilaku intoleran kepada agama lain. "Semua agama itu benar. Tapi jangan dianggap sebagai wihdatul adyan (penyamaan agama). Bukan titik setelah kata-kata itu, tapi koma, yakni `benar menurut agamanya masing-masing," Anis menegaskan.

Menurut Anis, adanya kekhilafan sebagian muballigh adalah seringnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Itulah yang menyebabkan hubungan antar umat beragama bisa terganggu. Kebenaran sebuah agama cukup disampaikan dalam batas lingkup agamanya masing-masing.

Ketiga, hindari menggunakan ajaran agama untuk mengkafirkan atau membidahkan penganut mazhab yang berbeda dengan dirinya. Para pengikut sebuah mazhab dalam menjalankan sebuah ajaram agama merujuk kepada pendapat para imamnya yang juga telah berijtihad dengan merujuk pada dalil-dalil yang kuat menurut kaidah-kaidah ilmu yang disepakati.

Tidak aneh, lanjut mantan Dosen IAIN Samarinda, jika muncul sebuah kaidah al-ijtihad la yunqadlu bil ijtihad yang artinya ialah ijtihad seorang ulama tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad lainnya. "Termasuk juga larangan mengkafirkan saudara muslim lainnya. Karena orang yang melakukan hal seperti itu berarti mengidap kekafiran jua," paparnya

Dalam rangka mendesiminasikan nilai-nilai moderasi beragama, panitia juga menghadirkan para cendikiawan dari PTKI di antaranya adalah Ngainun Naim dari IAIN Tulung Agung yang menyampaikan tentang pentingnya membangun nalar kritis melalui karya ilmiah dan penelitian. (n15/Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.