AICIS ke-19, Rekomendasikan Tiga Rekomendasi

Jumat, 4 Oktober 2019 10:20 WIB
Pendis

AICIS ke-19, Rekomendasikan Tiga Rekomendasi

Jakarta (Pendis) - Konferensi internasional para akademisi islam dalam forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke 19 di Jakarta, yang diselenggarakan 1 hingga 4 September 2019 ini merekomendasikan tiga poin yang perlu dipertimbangkan. AICIS adalah forum kajian keislaman yang diinisiasi kementerian Agama RI sejak tahun 2000. Pertemuan para pemikir Islam dari berbagai universitas dunia ini menjadi tempat bertemunya para pemangku kepentingan studi Islam yang diharapkan menjadi barometer perkembangan kajian Islam dunia.

Pada gelaran AICIS ke-19 ini, sebanyak lebih kurang 1100 sarjana dalam bidang Islamic Studies berkumpul di Jakarta, Konferensi tahunan ini mengambil tema Digital Islam, Education and Youth: Changing Landscape of Indonesian Islam". Pertemuan ini membahas 450 paper dari 1300 yang diseleksi.

Terkait fenomena digital Islam, forum AICIS 2019 merekomendasikan tiga hal yang harus diperhatikan stakeholder keislaman dunia. Poin-poin rekomendasi tersebut adalah:

Pertama, Perlu pemahaman mendalam tentang kompleksitas Islam Digital sebagai hasil persinggungan antara silam society dengan digital teknologi. Terdapat kebutuhan pemikiran ulang atas perpektif lama studi Islam.

Kedua, Sarjana muslim perlu memperkaya studi digital Islam dan reorientasi metodologi khususnya terkait persinggungan Islam dengan gaya beragama anak muda milenial.

Ketiga, Terkait pemahaman interpretatif dan wacana agama kaum muda, para pemangku kepentingan pendidikan Islam perlu melakukan langkah-langkah strategis, terintegrasi, dan komprehensif untuk mempromosikan Islam moderat di kalangan milenial.

AICIS ke-19 ditutup oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim, Kamis malam (3/10).(Hikmah)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag