Semarang (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit. PTKI) tengah berkoordinasi dengan Reviewer Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Ahmad Zainul Hamdi mengatakan bahwa kebijakan Dit. PTKI menggariskan bahwa pendekatan PAR, CBR, SL, dan ABCD tidak menjadi prioritas dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.
“Saya tidak fanatik terhadap Participatory Action Research, Community Based Research, Service Learning, dan Asset Based Community Development,” kata Direktur Dit. PTKI, Profesor Ahmad Zainul Hamdi di kawasan Simpang Lima Semarang, Senin (31/07/2023) malam.
Selebihnya, lanjut Prof Inung, sapaan akrab Ahmad Zainul Hamdi, menegaskan bahwa ia menggariskan adanya distingsi community services terhadap penelitian pada klaster pengabdian kepada masyarakat.
“Distingsi Community Services yang dilakukan oleh kampus dan non kampus ini ada regulasinya,” cetus Prof Inung dihadapan para guru besar dan akademisi dari sejumlah kampus IAIN/UIN pada forum Rapat Koordinasi Penguatan Program Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat ini.
Community services ini, lanjut Prof Inung, menjadi satu poin yang sangat penting dalam mengajukan proposal pengabdian masyarakat dan akan lebih valid apabila dihasilkan dari riset yang kemudian ditindaklanjuti menjadi program dalam pengabdian masyarakat.
“Distingsi community services “miqat”-nya dari riset,” kata guru besar bidang Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) ini.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian kepada Masyarakat (LITAPDIMAS), Muhammad Aziz Hakim, menyampaikan bahwa Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada PTKI dan Bantuan LITAPDIMAS (Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) ini telah diikuti oleh 2.895 pendaftar baik dari PTKIN maupun PTKIS.
“Setelah verfikasi administrasi akhirnya tersisa 1.704 proposal yang sedang dibaca dan dinilai para reviewer,” kata Aziz Hakim. (VivaNurUsman)
Bagikan: