Direktorat PTKI Keluarkan Regulasi tentang Plagiarism

Kamis, 8 Februari 2018 04:28 WIB
Pendis

Direktorat PTKI Keluarkan Regulasi tentang Plagiarism

Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit. PTKI) telah mengeluarkan regulasi yang terkait dengan Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Regulasi tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2017. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui situs www.pendis.kemenag.go.id.

Sebagaimana disebutkan dalam regulasi tersebut, plagiarism merupakan perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Karya ilmiah dimaksud dapat berbentuk skripsi, tesis, disertasi, buku dan artikel untuk jurnal yang akan dipublikasikan pada jurnal terakreditasi bereputasi.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, di ruang kerjanya menyatakan bahwa lahirnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini dimaksudkan untuk mengendalikan penerbitan karya ilmiah agar sesuai dengan ketentuan dan etika akademik. Di samping itu, untuk memberikan petunjuk dan langkah bagi perguruan tinggi dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah; serta untuk memberikan instrumen dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran etika akademik.

Bagi oknum yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan plagiarism, sesuai dengan Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diberikan sanksi sebagai berikut. Pertama, Pasal 25 ayat 2 menyatakan "Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya". Kedua, Pasal 70 menegaskan "Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa lahirnya regulasi ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjaga kualitas hasil penelitian, baik untuk kepentingan penyelesaian stratifikasi studi maupun lainnya. "Kami berharap penelitian dan publikasi ilmiah yang dihasilkan oleh civitas akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam memiliki mutu yang dibanggakan," tegas Suwendi.

Untuk itu, sesuai regulasi ini, lanjut Suwendi, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) atau Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, perpustakaan atau lembaga sejenis yang bertanggung jawab dalam menangani penelitian, karya ilmiah dan/atau publikasi, diminta secara proaktif untuk melakukan deteksi plagiarism baik secara manual maupun berbasis aplikasi online. "Setiap pelaksanaan ujian skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi karya ilmiah, karya tersebut harus terbebas dari plagiarism yang ditunjukkan dengan hasil rekam deteksi plagiarism," ungkap Suwendi. (eS-1/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah