Direktur PTKI : Kampus Harus Maksimalkan Pusat Karir

Kamis, 14 April 2022 09:35 WIB
Pendis

Review Regulasi Kewirausahaan Mahasiswa PTKI

(Serpong, Tangsel - Pendis) – Berbicara tentang alumni kampus pasti lekat dengan dunia kerja. Perguruan tinggi keagamaan Islam setiap tahun meluluskan ribuan sarjana, konsekuensinya kampus tidak boleh lepas tangan terhadap alumninya.  
 

"Setelah menjadi sarjana, kampus harus tahu aktifitas alumninya, tidak sekedar memberikan rekognisi berupa ijazah. Tugas kampus melalui Pusat Karir harus mengurusi alumninya semenjak menjadi mahasiswa sampai lulus dan terserap dalam dunia kerja,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit. PTKI), Suyitno, di Serpong-Tangerang Selatan (13/04/2022).

Dalam forum Review Regulasi Kewirausahaan Mahasiswa PTKI ini, Guru Besar UIN Raden Fatah menyatakan Pusat Karir yang ada di setiap kampus bukan hanya memberikan informasi lapangan kerja akan tetapi menyiapkan soft skill entrepreneur, mengenalkan berbagai bidang pekerjaan, dan melakukan ekspo yang berjejaring dengan dunia kerja.

“Pusat Karir juga harus memberikan kompetensi tambahan diluar kompetensi akademik selain konsentrasi program studinya agar bisa terserap dalam Dunia Usaha Dunia Industri, DUDI,” kata Suyitno dihadapan para para wakil rektor yang membidangi alumni dan pengurus lembaga Pusat Karir di setiap kampus perguruan tinggi keagamaan Islam negeri se-Indonesia.   

Sebagai informasi lanjut Suyitno, sebenarnya Pusat Karir pada setiap kampus bukanlah istilah dan lembaga baru. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Pemberdayaan Alumni selalu mulai dari awal setiap penggantian pejabatnya. Ini yang menyebabkan Pusat Karir menjadi tampil secara belum maksimal

“Eksistensi Pusat Karir di kampus PTKI setidaknya ada empat kategori;  sudah tetap (establish), cukup mapan, mau berdiri, dan baru akan mendirikan,” cetus Suyitno melalui sambungan zoom meeting.

Berbicara kompetensi akademik Islamic studies mahasiswa PTKI kaitannya dengan serapan dunia kerja, Suyitno mengkritik borang akreditasi kampus yang harus linier antara pekerjaan alumni dengan program studinya (prodi).

“Alumni harus linear antara kompetensi akademik dengan dunia kerjanya itu sudah tidak relevan dikarenakan dalam dunia revolusi industri yang penuh anomali ini sudah tidak mungkin linearitas,” kata Profesor Suyitno.

Oleh karena itu lanjut Suyitno, lagi-lagi pesan kepada Pusat Karir, jika ada alumni yang tidak linier antara kompetensi prodi dengan pekerjaannya maka pusat karir harus “memasarkan” alumninya dalam dunia kerja. Jika karir bertumpu pada kompetensi berdasar prodi, maka ruang pekerjaan alumni PTKI sangat terbatas, tidak terkecuali pada prodi umum. Untuk menjadi hakim misalnya, daya serap pengadilan baik agama maupun negeri sangat terbatas untuk alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Syari’ah

“Sekarang ini tidak ada prodi yang paling marketabel. Prodi yang marketabel adalah prodi yang Pusat Karirnya bisa memberikan kompetensi tambahan tidak terkecuali terhadap prodi Islamic studies,” terang Suyitno.  

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Dit.PTKI, Syafi’i, menyampaikan fungsi Pusat Karir adalah menghubungkan ke Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), menyiapkan menjadi akademisi dan membangun entreprenership mahasiswa ketika prodi yang ditekuni tidak ada dalam dunia kerja.

“Mahasiswa harus dipersiapkan untuk ketiga fungsi tersebut,” kata Doktor lulusan UIN Syarif Hidayaullah ini.  

Narsumber Review Regulasi Kewirausahaan Mahasiswa PTKI ini melibatkan dari Indonesia Career Center Network (ICCN); Teddy Indira Budiwan, S.Psi., MM (Presiden ICCN), Prof. Dr. Elly Munadziroh, drg. MS (Sekjen ICCN). Dari Kemendikbudristek RI, Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc (Plt. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan).

Turut hadir juga PTP Ahli Muda Kemahasiswaan (Amiruddin Kuba), PTP Ahli Muda Seksi Sarpras PTKIS (Otisia Arinindiyah), Analis Kebijakan Subdit Sarpras PTKIN (Nuryasin) dan  sejumlah pelaksana pada Sub Direktorat Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan. (maspipo)


Pendis

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah