Surabaya (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Dit. PTKI) sedang membahas Kebijakan PTKI dalam pengadaan ASN Non-PNS. Kegiatan ini dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan dosen bukan PNS di lingkungan PTKI.
"Sempat terjadi kegaduhan para Rektor terkait dosen bukan PNS, Rektor menuntut agar NIDN bisa keluar. Akhirnya kami harus melakukan lobi-lobi tingkat tinggi dengan pihak Kemenristek Dikti dan pihak lain yang terkait agar persoalan ini segera selesai," demikian disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag pada pembukaan kegiatan Rakornas Layanan Teknis Dosen Tetap Bukan PNS, Selasa (11/04/2017) di Surabaya.
Prof. Nizar Ali menyampaikan bahwa Diit. PTKI merupakan unit kerja yang mempunyai tugas melakukan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, stardardisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itu kami melakukan tugas-tugas koordinasi dengan Kemenristek Dikti. Hasil dari pertemuan dengan pihak Kemenristek Dikti diketahui bahwa persoalan tentang Dosen tetap bukan PNS yang utama adalah karena perjanjian kerja dosen yang dibatasi dua sampai lima tahun. Padahal pengertian dosen tetap tidak ada jangka waktu. Sehingga Kemenristek Dikti merasa berat mengeluarkan NIDN kepada dosen yang hanya dikontrak dengan limit waktu, misalnya hanya dua tahun," ungkapnya.
Direktur PTKI juga mengingatkan bahwa implikasi dari terbitnya SK Dosen Tetap Non-PNS mempunyai konsekuensi hak-hak dosen, yaitu menyangkut upah kerja, tunjangan dan hak-hak yg lain. "Kalau nanti NIDN dikeluarkan, maka pihak kampus harus bisa membuat perencanaan yang akurat tentang kebutuhan untuk memberikan semua hak dosen yang bersangkutan," tegasnya.
Prof. Nizar menegaskan komitmen Dit. PTKI menyelesaikan secepatnya proses keluarnya NIDN. "Tugas kami di kementerian adalah men-goal-kan keluarnya NIDN, sedangkan tugas bapak dan ibu di perguruan tinggi menganggarkan kebutuhan para dosen yang sudah mendapat NIDN. Jangan sampai para dosen yang sudah dapat NIDN menuntut ke Kementerian hak-haknya," ujarnya.
Di depan para peserta yang terdiri Kabag/Kasubag Kepegawaian UIN/IAIN/STAIN, Kasubdit Ketenagaan Dit. PTKI, Drs. Syafi`i, M.Ag menambahkan, bahwa secara teknis Subdit Ketenagaan akan mengawal proses penerbitan NIDN oleh Kemenristek Dikti.
"Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Pak Nizar selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam untuk menyelesiakan persoalan dosen tidak PNS. Kami mendampingi Pak Direktur bertemu Pak Ali Gufron Mukti selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek & Dikti dan sudah sepakat mencari jalan keluar agar NIDN dosen bukan PNS di lingkungan PTKI segera keluar," pungkasnya. (ogie/dod)
Bagikan: