Dirjen Pendis: Karya Monumental Syarat Opsional Guru Besar

Sabtu, 21 November 2020 23:02 WIB
Pendis

Dirjen Pendis: Karya Monumental Syarat Opsional Guru Besar

Jakarta (Pendis) ---- Salah satu jabatan prestisius bagi pengembangan karir dosen adalah profesor atau guru besar. Oleh karena itu, persyaratan menuju jenjang karir tertinggi dosen itu harus diatur dalam regulasi yang tidak memberatkan atau tidak mungkin ditempuh, dan juga tidak terlalu ringan. Karena, gelar profesor tidak semata merupakan puncak karir seorang dosen, tetapi harus memiliki dampak secara akademik maupun dampak sosial.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani dalam acara pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penilaian Angka Kredit Dosen dan Rancangan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen di Jakarta, Kamis, (19/11).

Hadir pada pembahasan itu Direktur Jenderal Bimas Kristen Thomas Pentury, Direktur Jenderal Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, Tim Perumus Dede Rosyada, serta perwakilan dari Ditjen Bimas Hindu dan Ditjen Bimas Buddha.   

Sebagaimana diketahui, pembahasan RPMA dan RKMA ini merupakan amanat PP No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan yang menegaskan bahwa penilaian angka kredit jabatan lektor kepala dan profesor untuk rumpun ilmu agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Menurut pria yang biasa Dhani, bahwa salah satu isu yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait dengan ketentuan karya monumental. “Persyaratan karya monumental ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama berupa memunculkan opsi selain syarat karya ilmiah yang terindex pada lembaga indexing kredibel," ujarnya.

Ali Ramdhani juga menegaskan, bahwa sebagai sebuah persyaratan opsional, karya monumental harus memenuhi parameter yang jelas. "Kami merencanakan parameter itu meliputi kolaborasi, kredibilitas sumber pendanaan, penerjemahan bahasa asing, desiminasi karya, Industrial/regulatory attachment, cakupan wilayah, dan manuscript references," tandasnya.

Dijelaskan Dhani, bahwa detail teknis terkait tujuh parameter itu sedang disusun lebih komprehensif oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis). Misalnya, dalam hal kolaborasi internasional, ukurannya adalah karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil kerjasama dengan akademisi dari universitas luar negeri pada bidang keilmuan serumpun. Sedangkan parameter kredibilitas sumber pendanaan karya ilmiah diukur dari pendanaan dari lembaga yang kridibel dari dalam dan luar negeri.

"Penerjemahan buku/karya ilmiah dalam bahasa asing diukur dari karya tersebut diterjemahkan ke dalam lebih dari satu atau dua bahasa asing. Dalam hal  desiminasi karya ilmiah paramterenya dilihat dari berapa banyak direview oleh akademisi bereputasi internasional," jelasnya.

Sedangkan dalam konteks industrial atau regulatory attachment, lanjut Dhani, karya ilmiah yang dihasilkan memberikan manfaat secara materil dari industry maupun pemerintah dengan implementasi pada industri atau pemerintahan diakui oleh banyak negara. "Adapun cakupan wilayah penelitian dan pemanfaatan big data dilihat dari karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil penelitian dengan coverage area di beberapa negara dan/atau karya ilmiah tersebut memanfaatkan big data data regional seperti asia, amerika, eropa ataupun data internasional," tegasnya.

Menurut Dhani, dalam hal manuscript references, karya ilmiah yang dihasilkan banyak merujuk kepada ummahatul kutub (mother text book) dalam khasanah pengetahuan agama dan/atau merupakan turunan dari ummahatul kutub tersebut.

“Melihat perkembangan pembahasan, kami optimis RPMA dan RKMA ini dalam waktu dekat bisa segera diimplementasikan,” tegas Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Thomas Pentury, mendukung penuh penuntasan segera RPMA dan RKMA ini. “Kami sepakat dengan gagasan yang ada dalam RPMA dan RKMA ini dan berharap agar bisa segera diimplementasikan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Yohanes Bayu Samodro yang juga hadir dalam pembahasan tersebut. “Kami berharap RPMA dan RKMA ini segera ditetapkan dan juga kita harus berkoordinasi secara intensif dalam pengembangan pendidikan keagamaan,” tutur Yohanes Bayu Samodro.    

Direktur Diktis Suyitno, menambahkan, bahwa penuntasan RPMA dan RKMA ini menjadi prioritas program yang harus diselesaikan pada tahun 2020 ini. Menurutnya, pembahasan RPMA dan RKMA ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2020. 

“Kami berharap, pada tahun 2021, penilaian angka kredit untuk lektor kepala dan guru besar pada rumpun ilmu agama sudah dapat dilaksanakan di Kementerian Agama,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini. 

(Azha/My)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah