Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pedoman yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, ini merupakan salah satu wujud nyata dari tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dengan Komisi Nasional Perempuan tentang pengarusutamaan kesadaran gender pada PTKI.
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan dikeluarkannya pedoman tersebut, diantaranya bahwa PTKI memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi civitas akademika dari ancaman dan praktik kekerasan seksual. Selain itu, dipandang perlu untuk diterbitkannya dasar hukum terkait dengan bagaimana cara pengelolaan dan penanggulangan ketika terjadi kekerasan seksual yang terjadi di PTKI.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberikan apresiasai kepada Komnas Perempuan dan PTKI yang menjadi bagian dari penanganan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, berharap dengan dilahirkannya pedoman ini akan melahirkan mainstreaming kesadaran gender dan keadilan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan. "Pengarusutamaan kesadaran gender, keadilan relasi laki-laki dan perempuan serta penghargaan terhadap hak-hak asasi kemanusiaan yang dimunculkan di PTKI tidak hanya pada aspek akademik, tetapi juga norma perilaku dan interaksi sehari-hari dalam kampus," ujar Arskal Salim di Jakarta, Selasa (29/10).
Sementara itu, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen PTKI, Suwendi menyatakan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya pedoman ini akan dimintakan kepada Pusat Studi Gender dan Agama (PSGA) masing-masing PTKI untuk menjadi leading sector terhadap teknis kelanjutan dari pedoman tersebut. "PSGA akan menjadi leading sector atas kebijakan Pencegahan dan Penaggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI. Di samping itu, PSGA diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai barometer kesadaran dan keadilan gender,"tegas Suwendi. (Sh)
Bagikan: