Banjarmasin (Pendis) - Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terutama menjadikan dosen pendidik profesional dan ilmuwan. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tetang Guru dan Dosen. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis) Moh. Isom Yusqi dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Inpassing Dosen yang dilaksanakan di Banjarmasin, Rabu-Jum`at, 03-05 Mei 2017.
"Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Amar dari UU tersebut kemudian dijabarkan oleh PP 37 tentang Dosen tahun 2009 dan peraturan-peraturan di bawahnya baik itu peraturan menteri, peraturan dirjen dan seterusnya dengan peraturan yang lebih teknis dan detail mengatur agar supaya dosen bisa menjadi pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Sesditjen Pendis.
Di hadapan para peserta yang merupakan pimpinan kopertais, Isom menekankan peran dosen yang merupakan seorang peneliti. "Pengertian dosen adalah peneliti yang mengajar. Artinya kalau ada dosen tidak meneliti dan hasil penelitiannya tidak dipublikasi ke halayak akademik maka dia bukan dosen," tegasnya.
Ia juga menyoroti kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang dosen sesuai dengan Undang-undang agar mampu untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. "Selain mempunyai kualifikasi S2 (magister), seorang dosen wajib menguasai tiga kompetensi. Pertama, ilmu Pendagogik, yaitu metode pembelajaran bagaimana cara mengajar yang bagus sehingga seorang dosen akan menjadi sumber inspirasi bagi mahasiswanya. Kedua, kemampuan profesional, yaitu menguasai detail bidang studi yang diajarkan. Ketiga, kompetensi sosial, yaitu kemampuan mengelola hubungan kemasyarakatan. Dan keempat adalah kompentensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia," jelas Isom.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Nizar Ali menambahkan bahwa Kualitas sebuah perguruan tinggi dapat diukur dari kualitas output yang dihasilkan. "Kualitas sebuah perguruan tinggi diukur oleh kualitas output perguruan tinggi tersebut. Untuk itu menjadi penting bagi perguruan tinggi swasta dapat mencetak output yang berkualitas. Hal itu bisa dimulai dari penjaminan mutu, yaitu rumusan profil lulusan harus jelas dan sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)," ujarnya.
Menurut Nizar Ali yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta ada 4 faktor yang menjadikan dosen berkualitas. "Yaitu jenjang pendidikan, jabatan fungsional, penunjang dan networking. Untuk itu bagi perguruan tiinggi swasta wajib mengejar kualifikasi itu. Inpassing penting dalam konteks ini karena terkait kepangkatan yang berimplikasi pada tunjangan," terangnya.
Kasubdit Ketenagaan, Syafi`i memaparkan pentingnya kegiatan ini sebagai forum pimpinan Kopertais untuk memetakan persoalan agar tujuan menjadikan dosen pendidik profesional cepat terwujud, salah satunya dengan menyelesaikan proses inpassing bagi dosen swasta.
"Forum ini membicarakan persoalan terkait inpassing yang merupakan impact dari penyelenggaraan sertifikasi dosen. Kita akan memetakan persoalan dan mencari jalan keluar sesuai regulasi yang sudah ada atau bahkan membuat regulasi seperti PMA sebagai solusi. Hal ini dalam rangka mewujudkan tenaga pendidik yang profesional dan menciptakan para ilmuwan di masa mendatang," pungkas Syafi`i. (ogie/dod)
Bagikan: