Dosen PTKI Harus Mengajar 37,5 Jam per Minggu

Senin, 6 Februari 2017 19:48 WIB
Pendis

Dosen PTKI Harus Mengajar 37,5 Jam per Minggu

Jakarta (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang baru saja diundangkan tanggal 24 Januari 2017 yang lalu menyebutkan bahwa Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan harus mengajar paling sedikit 12 (dua belas) SKS (Sistem Kredit Semester) setiap semester. "Masuk dalam aturan tersebut dosen/pengajar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang juga diharuskan mengajar setara dengan 37,5 jam secara akumulatif setiap minggunya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, ketika dikonfirmasi dengan terbitnya PMA tersebut, Senin (06/02/2017).

Di samping mengatur jam kerja bagi dosen PTAIN, lanjut Isom, maksud dikeluarkannya PMA ini adalah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik. "Dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dosen/pengajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka PMA ini punya alasan kuat untuk diterbitkan," kata mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) ini.

Ketentuan mengajar yang merupakan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, kata Isom, setiap dosen berbeda jumlah jam mengajarnya. "Asisten Ahli minimal mengajar 21 jam per minggu. Lektor harus minimal atau lebih 17 jam per minggu. Lektor Kepala minimal bisa lebih 13 jam per minggu. Profesor minimal 9 (sembilan) jam per minggu atau lebih," kata arek Surabaya yang mendapat gelar guru besar di IAIN Ternate ini.

Sebagai informasi, ungkap Isom, PMA No, 5 Tahun 2017 ini juga memerinci kewajiban dosen. "Secara ringkas kewajiban dosen tersebut dapat adalah; pertama, melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi basil pembelajaran. Dan ketiga, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik," ungkap peraih Doktor pada Tahun 2003 di sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah ini.

Bagi dosen yang tidak bisa memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu sebagaimana aturan tersebut, jelas mantan Kepala Seksi (Kasi) pada Sub Direktorat (Subdit) Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat - DIKTIS ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkecuali ada halangan dengan keterangan. "Dosen yang tidak bisa mengajar atau melakukan kegiatan sebagaimana peraturan tersebut, maka dapat diberi keterangan dari kampus setempat dengan ; "S" (Sakit-dibuktikan surat dokter), "I" (Ijin-tidak masuk kerja), "C" (Cuti-dengan surat ijin cuti), "TB" (Tugas Belajar-dengan surat tugas belajar) dan "TK" (Tanpa Keterangan-jika tanpa ada alasan yang jelas)," kata Sesditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)

Silahkan Download:
1. PMA No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS
2. PMA No. 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagaaman


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah