Jakarta (Pendis) - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang baru saja diundangkan tanggal 24 Januari 2017 yang lalu menyebutkan bahwa Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan harus mengajar paling sedikit 12 (dua belas) SKS (Sistem Kredit Semester) setiap semester. "Masuk dalam aturan tersebut dosen/pengajar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang juga diharuskan mengajar setara dengan 37,5 jam secara akumulatif setiap minggunya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, ketika dikonfirmasi dengan terbitnya PMA tersebut, Senin (06/02/2017).
Di samping mengatur jam kerja bagi dosen PTAIN, lanjut Isom, maksud dikeluarkannya PMA ini adalah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia yang lebih baik. "Dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya dosen/pengajar pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka PMA ini punya alasan kuat untuk diterbitkan," kata mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketenagaan, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) ini.
Ketentuan mengajar yang merupakan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, kata Isom, setiap dosen berbeda jumlah jam mengajarnya. "Asisten Ahli minimal mengajar 21 jam per minggu. Lektor harus minimal atau lebih 17 jam per minggu. Lektor Kepala minimal bisa lebih 13 jam per minggu. Profesor minimal 9 (sembilan) jam per minggu atau lebih," kata arek Surabaya yang mendapat gelar guru besar di IAIN Ternate ini.
Sebagai informasi, ungkap Isom, PMA No, 5 Tahun 2017 ini juga memerinci kewajiban dosen. "Secara ringkas kewajiban dosen tersebut dapat adalah; pertama, melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi basil pembelajaran. Dan ketiga, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik," ungkap peraih Doktor pada Tahun 2003 di sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah ini.
Bagi dosen yang tidak bisa memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu sebagaimana aturan tersebut, jelas mantan Kepala Seksi (Kasi) pada Sub Direktorat (Subdit) Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat - DIKTIS ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkecuali ada halangan dengan keterangan. "Dosen yang tidak bisa mengajar atau melakukan kegiatan sebagaimana peraturan tersebut, maka dapat diberi keterangan dari kampus setempat dengan ; "S" (Sakit-dibuktikan surat dokter), "I" (Ijin-tidak masuk kerja), "C" (Cuti-dengan surat ijin cuti), "TB" (Tugas Belajar-dengan surat tugas belajar) dan "TK" (Tanpa Keterangan-jika tanpa ada alasan yang jelas)," kata Sesditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)
Silahkan Download:
1. PMA No. 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS
2. PMA No. 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagaaman
Bagikan: