Jakarta (Pendis)- Sebuah universitas atau perguruan tinggi akan semakin diakui mutu dan kualitasnya, salah satunya karena jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) nya berjumlah tak terhitung, terutama hak paten. Demikian respon Imam Safe'i, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam saat menerima laporan awal tahun Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di ruang kerjanya (15/1/2020) terkait perolehan HKI hingga awal tahun 2020. Lebih lanjut dikatakan Imam Safe'i, "Tantangan global perguruan tinggi keagamaan Islam saat ini jauh lebih kompleks, mulai dari pengajaran agama yang masih anti toleran, hingga mutu keilmuannya. Karena itu kebijakan kami untuk peningkatan HKI harus sejalan dengan konsep moderasi beragama sesuai outputnya", tuturnya.
Jumlah sertifikat HKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengalami peningkatan fantastis. Menurut Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suwendi, capaian ini harus terus dioptimalkan dan diapresiasi. Jika melihat pada jejak perkembangannya tahun 2017 bisa dikatakan sebagai jejak awal keseriusan mengurus HKI.
“Kita sangat bersyukur dengan capaian sekarang. Ini sungguh menggembirakan. Kita berharap perhatian dan pengurusan HKI terus ditingkatkan”, papar Suwendi.
Lebih jauh dijelaskan bahwa jumlah total sertifikat HKI di awal tahun 2019 sebanyak 1.637 buah, sedangkan awal Januari 2020 ini mencapai 7.198 buah.
“Perinciannya, sebanyak 3669 dari UIN, 3077 dari IAIN, 59 dari STAIN, dan 393 dari PTKIS”. Jumlah ini akan terus bertambah, sebab data ini masih terus bergerak, terutama dari PTKIS, jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan HKI menambahkan harapan, selain diteruskan pengurusan dan pengelolaan HKI setiap kampus, PTKI juga harus berupaya meningkatkan jumlah hak patennya. “Memang pengurusan paten jauh lebih rumit dan lebih panjang prosesnya. Tetapi kita berharap agar aspek ini juga mendapatkan perhatian secara serius agar kompetensinya kita semakin meningkat. Tahun 2020 insya Allah sudah ada klaster khusus penelitian yg outputnya paten. Secara teknis pengurusannya melalui sentra HKI di kampus atau langsung secara online ke www.kemenkumham.go.id. Ada persyaratan tertulis dan sedikit berkas yang harus dipenuhi.”
Urgensi dan sosialisasi pendataan HKI hingga awal tahun 2020 ini dapat menjadi pintu masuk program prioritas setiap PTKI, demikian ujarnya. (ME-Naim/Hik).
Bagikan: