IAIN Lhokseumawe Sedang Selesaikan Gedung Kuliah Senilai 25 Milyar dari SBSN

Senin, 18 November 2019 11:45 WIB
Pendis

IAIN Lhokseumawe Sedang Selesaikan Gedung Kuliah Senilai 25 Milyar dari SBSN

Lhoksemawe (Pendis)-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sedang membangun sarana dan pasarana pendidikan di 41 PTKIN, yang dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Salah satunya pembangunan ruang kuliah Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Lhokseumawe tahun 2019.

Focus Group Discussion Konsolidasi dan Percepatan Pembangunan Gedung SBSN yang dilanjutkan dengan Monev dilakukan secara berkala sebagai tanggungjawab Kemenerian Agama untuk memantau dan mengevaluasi proyek SBSN.(18/11).

Ruchman Basori Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Islam mengatakan proyek SBSN yang diamanahkan kepada Kemenag digunakan untuk membangun sarpras pendidikan, diantaranya ruang pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, gedung serbaguna dan fasilitas lainnya.

Sampai dengan pertengahan november, progres sbsn mencapai 50-98 prosen. "IAIN Lhokseumawe harus lebih keras lagi dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan pembangunan pada Desember," kata Ruchman.

Darmadi Wakil Rektor II IAIN Lhokseumawe mengatakan pihaknya menerima amanah anggaran 25 milyard, untuk membangun ruang belajar 12 kelas, 4 ruang pimpinan, 5 ruang jurusan, 3 ruang studio/lab, dan aula. Total luas bangunan 3.350 m2.

"Kami bangga akan memiliki ruang pembelajaran yang representatif dan megah mingkin se Kota Lhokseumawe" lanjut Darmadi.

Hadir dalam peninjauan langsung Karo AUAK Jakfar Yacob, Dekan FUAD Kamaruzzaman, Pengawas Pembangunan Asnawi, Pemimpin Lapangan Kasim, Pokja, Tim Pengelola Subroto dan sejumlah dosen. Ruchman didampingi Nuryasin Kasi Sarpras pada PTKIN Direktorat PTKI.(RB/Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag