Kata dan Kalimat adalah Properti

Jumat, 13 Maret 2020 21:16 WIB
Pendis

Kata dan Kalimat adalah Properti

Serang (Pendis) - Dalam dunia akademik, kata dan kalimat adalah properti yang harus dijaga kepemilikannya. Oleh karenanya, dosen tidak boleh sembarangan mengutip atau mengambil ide atau gagasan dalam sebuah naskah atau kalimat-kalimat yang tertulis dengan tanpa menyebutkan sumbernya.  Jika kita mengambil ide atau kalimat-kalimat dari orang lain dengan tanpa menyebutkan sumber kutipannya maka itu pelanggaran akademik yang sama seperti halnya kita mencuri barang milik orang lain. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Arskal Salim, ketika memberikan arahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Admin Litapdimas yang diselenggarakan oleh Diktis di hotel Le Dian, Serang, 12-14 Maret 2020.


Menurut Arskal, sebagai akademisi diminta untuk memiliki kejujuran. “Kita dituntut untuk jujur, termasuk dalam bidang akademik. Sebuah karya yang jika itu bukan tulisan kita maka harus disebutkan tulisan orang lain, jangan dinyatakan itu tulisan kita.  Oleh karenanya, regulasi tentang plagiasi harus ditegakkan. Untuk itulah, Diktis telah menyiapkan aplikasi pengukur plagiasi yang harus digunakan di masing-masing satuan kerja PTKIN”, ungkap Arskal lebih lanjut.


Guru besar UIN Jakarta itu juga menyatakan bahwa beberapa minggu ke depan akan dibuka pendaftaran bantuan litapdimas (penelitian, pubklikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat) untuk tahun anggaran 2021. “Kehadiran tim admin ini diminta untuk mempersiapkan secara teknis operasional aplikasi yang sudah dibuat sehingga pada gilirannya tidak menghadapi kendala, termasuk juga dalam mengukur tingkat plagiasinya”, ungkap Arskal.


Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa pihaknya berharap agar tim admin litapdimas dapat mengawal secara serius atas penyelenggaraan bantuan litapdimas yang akan dibuka ini. “Partisipasi dan peran admin sangat penting. Sebab, admin memiliki peran startegis. Admin tidak hanya berperan sebagai peayanan teknis semata, tetapi asistensi ketika para dosen menghadapi kendala terkait aplikasi, kerahasiaan data, dan pusat data sekaligus”, ungkap Suwendi.


Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Mahrus, Kepala Seksi Publikasi Ilmiah, Iwan Yusuf, Kepala Seksi Pengabdian kepada Masyarakat, dan oleh seluruh admin PTKIN se-Indonesia.

(Wendi/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag