Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Litapdimas 2022

Senin, 20 September 2021 22:06 WIB
Pendis

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Litapdimas 2022

Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022. Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat (litapdimas) merupakan substansi dari perguruan tinggi. Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya. 

“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021. “Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” ungkap Suyitno. 

Kedua, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.

Ketiga, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas. “Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap Suyitno yang merupakan guru besar UIN Raden Fatah, Palembang.

Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) dan 16 klaster bantuan litapdimas. 

Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:
1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);

2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40juta)

3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan © Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150juta)

4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan © Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).

5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)

Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:
1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas: 

(a) Sabbatical Leave Luar Negeri, 

(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan 

© Short Course Overseas Research Methodology;

2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill Writing.

3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: 
(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional, 

(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama, 

© Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T, 

(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional, 

(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi, 

(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas, 

(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas Masyarakat), 

(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah, 

(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan, 

(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga, 

(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan 

(l) Short Course Overseas Community Development.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022,” tutup Suwendi.


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah