Depok (Pendis)- Dalam rangka memberikan acuan pengelolaan penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan negeri, Kemenag perlu menetapkan PMA tentang tata cara penyusunan Statuta dan Ortaker Serta kriteria jabatan pada PTKN. Statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional pada PTKN.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M. Arskal Salim mengatakan bahwa PMA ini sangat penting untuk segera diselesaikan sebagai acuan perguruan tinggi dalam menyusun Statuta dan Ortaker serta analisis tentang kriteria jabatan di masing masing PTKN agar tidak menyeberang dari aturan yang ada. "Fakta di lapangan bahwa statuta pada UIN, IAIN dan STAIN tidak konsisten dan ini harus segera diatasi," jelas Arskal.
"Review Peraturan Menteri Agama ini merupakan salah satu tindak lanjut rencana aksi kajian pengelolaan dana pendidikan tinggi keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh litbang KPK. Dengan PMA ini akan menjadi rujukan dan memperbaiki prosedur dalam penyusunan Statuta dan Otaker serta Kriteria Jabatan Organisasi PTKN,"jelas Arskal di Depok, Senin (28/10).
"Terkait dengan adanya Statuta PTKIN yang tidak sesuai dengan kewenangan PTKIN kita akan melalukan review dan evaluasi terhadap hal tersebut. Saya berharap kerjasama dengan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Organisasi dan Tata Laksana agar PMA ini bisa segera selesai tahun 2019 ini sehingga tahun 2020 secara resmi bisa diundangkan," tambah Arskal.
Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIN Lelis Tsuroya menyatakan bahwa kedepan PMA tata cara penyusunan Statuta dan Ortaker ini wajib menjadi rujukan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. "Jangan sampai ada PTKN yang menyalahi kewenangannya dalam penyusunan kebutuhan tersebut," tambahnya.
Untuk memberikan masukan dan input terhadap draf PMA ini panitia mengundang perwakilan dari Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). ((LIp/Hik)
Bagikan: