Kemenag Gelar Ujian PPG Secara Daring Bagi Guru Reaktif COVID 19

Jumat, 25 Desember 2020 20:39 WIB
Pendis

Kemenag Gelar Ujian PPG Secara Daring Bagi Guru Reaktif COVID 19

Semarang (Pendis) -- Kementerian Agama akan menggelar ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag secara Daring (Dalam Jaringan) , Sabtu 26 Desember. Ujian digelar untuk memfasilitasi Guru Kemenag yang tidak bisa ikut UP PPG 13-14/12 karena teridentifikasi reaktif COVID 19.

Kepastian ujian PPG bagi Guru di lingkungan Kemenag berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi Panitia Nasional UKM PPG dengan Pokja PPG Kemenag di Semarang, Rabu (24/12).

Kesepakatan tersebut dirumuskan di sela-sela koordinasi pengolahan data kelulusan ujian peserta PPG Kementerian Agama Tahun 2020. "UKM PPG adalah bagian terpenting sebagai salah satu instrumen penjaminan mutu proses sertifikasi melalui jalur pendidikan, dan setiap peserta PPG harus melaluinya," tutur Direktur Diktis, Suyitno.

Sebagaimana diinformasikan, bahwa PPG pada Kementerian Agama Tahun 2020 hanya diselenggarakan untuk Guru Pendidikan Agama Buddha, Guru Pendidikan Agama Hindu dan Guru Pendidikan Agama Kristen. Peserta PPG ketiga jenis guru agama tersebut sebanyak 1.200 dengan menggunakan LMS pada http://space.kemenag.go.id.

Sedangkan PPG untuk guru madrasah guru PAI tidak dilaksanakan karena adanya kebijakan nasional refocusing anggaran penanganan wabah pandemi COVID 19. Namun demikian, untuk keduanya diselenggarakan ujian ulang UP bagi guru yang pada tahun 2018 dan 2019 telah mengikuti PPG namun belum dinyatakan lulus. Maka, pada tanggal 13-14 Desember 2020 yang lalu telah dilaksanakan ujian bersama untuk semua guru pada Kementerian Agama peserta PPG 2018, 2019 (disebut retaker) dan 2020 (disebut first taker) tersebut.

"Tentunya, semua berharap bahwa angka kelulusan mencapai angka ideal, syukur-syukur di atas 90%." kata Prof. Dr. Suyitno, MA. Dalam sambutannya, Ia menyatakan bahwa hasil pengolahan data dan pola kelulusannya dipastikan berpihak kepada para guru. "Karena bagi retaker, ujian ini adalah ujian yang kesekian kalinya," terangnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan rapat itu pula disepakati teknis pelaksanaan UP PPG susulan tersebut. Peserta akan mengerjakan soalnya secara online 100%. Ujian dapat dilaksanakan dari rumah masing-masing, dengan ketentuan peserta harus memiliki kuota data minimal 8 GB. Kuota tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pengawasan dengan memasang kamera untuk dirinya. Kamera diletakkan di sebelahnya dengan sudut pandang bagian atas badan dan juga laptop/komputer terlihat. Kamera tersebut terkoneksi secara online dengan pengawas ujian tingkat nasional. Bersamaan dengan itu, peserta ujian harus mengerjakan soal ujian nasional secara online juga dalam kurun waktu 3 jam, yakni sejak pukul 08.00-11.00 WIB.

Hasil kelulusan ujian PPG ini akan dipublikasikan paling cepat tanggal 29 Desember 2020. Nah, bagi guru kelulusan tersebut akan menjadi hadiah akhir tahun 2020. (N15)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah