Serpong (Pendis)– Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi, Kementerian Agama menggelar Kegiatan Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI terkait kebijakan akreditasi pasca terbitnya PERMENDIKBUD Nomor 53 Tahun 2023 oleh BAN PT di Serpong, Rabu (08/03/2024).
PERMENDIKBUD Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Menurut Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi bahwa Penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Menurut Prof. Inung -sapaan akrabnya-, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
“Pasca terbitnya PERMENDIKBUD Nomor 53 Tahun 2023 oleh BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung saat membuka kegiatan Koordinasi Regulasi.
Sementara itu bagi PTKIS yang sudah terdaftar akan disiapkan treatment agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul, artinya kampus tersebut telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian. “Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Menurutnya, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan. “Sebagai Lembaga Pendidikan harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional."
Selain itu, Kementerian Agama juga mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional, “Tentu saja kampus yang memenuhi persyaratan.”tandasnya.
Tags:
DiktisBagikan: