Jakarta (Pendis)- Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi keagamaa Islam Swasta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan pemekaran pengembangan juga transformasi Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (2/3/2020) saat penyerahan Surat Keputusan definitif terkait penetapan Kopertasi Wilayah XIV yaitu UIN Mataram dan Kopertais Wilayah XV yaitu UIN Raden Intan Lampung.
“Pemekaran kopertais ini merupakan ikhtiar kita lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Saat ini terdapat 13 wilayah Kopertais yang secara kuantitas perguruan tinggi maupun geografis, sedikit menyulitkan dalam hal koordinasi dan melakukan supervisi sehingga pemekaran ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar layanan menjadi lebih efektif dan efisien karena adanya pendistribusian kewenangan, tambahnya.
Menurut Direktur PTKI, Arskal Salim bahwa proses transformasi pemekaran kelembagaan Kopertais ini harus jelas struktur dan cakupan wilayah layanan yang akan menjadi tanggung jawab masing masing lembaga, termasuk memahami tugas dan fungsinya.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan nomer 7340 tahun 2019 tentang pembentukan Kopertais ini, maka keseluruhan Kopertais berjumlah 15 Kopertais, terang Arskal. (Hikmah)
Bagikan: