Kemenag Verifikasi Penerima Beasiswa Penyelesaian Pendidikan

Kamis, 17 Oktober 2019 11:45 WIB
Pendis

Kemenag Verifikasi Penerima Beasiswa Penyelesaian Pendidikan

Bintaro (Pendis)-Kementerian Agama melalui Subdit Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melakukan verifikasi calon penerima Beasiswa Penyelesaian Pendidikan (BPP). Direktur PTKI, Arskal Salim GP menginginkan penyaluan beasiswa tepat sasaran.

"Pemberian BPP diutamakan untuk mahasiswa doktor yang memang membutuhkan dan besarannya berdasarkan dari kebutuhan riil," ungkap Guru Besar UIN Jakarta, di Bintaro, Senin awal pekan ini(14/10).

Menurutnya, Program Beasiswa Penyelesaian Pendidikan ini diberikan dengan batas waktu bagi penerima. "Diutamakan yang sedang tahap akhir penyelesaian studi doktoral agar berdampak langsung pada kelulusan mahasiswa," ujar Arskal.

Sedangkan menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ketenagaan Direktorat PTKI, Dr. Syafi`i menjelaskan bahwa, tahun ini jumlah pendaftar BPP menurun dibanding tahun 2018 kemarin, "Tahun ini pendaftar program BPP berjumlah 377 peserta, dibanding tahun lalu 800an pendaftar. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada pada juknis, salah satunya terkait transkip nilai, jabatan fungsional, surat keterangan ujian, dan lainnya," tambah.

Kasi Pengembangan Profesi PTKIN, M. Azis Hakim menambahkan bahwa, selain pemberian bantuan beasiswa perlu juga memperhatikan tugas belajar (tubel) dan izin belajar (ibel) mahasiswa.

"Syarat tugas dan izin belajar menjadi perhatian kita agar ijazah doktoral dapat diakui oleh Biro Kepegawaian dan dapat meningkatkan kualitas dosen atau pegawai Kemenag," pungkasnya.

Selain BPP, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mempunyai program Beasiswa Studi (BS) yang sudah diumumkan penerimanya pada bulan mei 2019.(Ogie/Solla)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag