Jakarta (Pendis)- Kementerian Agama (Kemenag) memberi kewenangan kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk mengganti kegiatan perkuliahan mahasiswa dengan kerja sosial atau menjadi relawan Covid-19. Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, Kamis (26/3/2020).
Kamaruddin menyatakan kerja sosial atau aksi relawan Covid-19 itu nantinya dapat dikonversikan sebagai pengganti bobot Satuan Kredit Semester (SKS) mahasiswa di setiap program studinya.
" Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dapat mengatur berbagai bentuk kegiatan dalam semangat belajar Kampus merdeka dengan model kegiatan dari rumah dan lapangan baik berupa kerja sosial dan / atau relawan penanganan Covid- 19 maupun variasi lainnya yang diselaraskan dengan program studi masing-masing yang semuanya dapat dikonversikan dengan bobot sks (satuari kredit semester) pada semester berjalan,"ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pimpinan di setiap perguruan tinggi Islam juga harus mengambil langkah strategis, terutama terkait penggunaan paket kuota atau akses bebas mahasiswa dan dosen selama perkuliahan melalui daring (dalam jaringan).
“Pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan / atau akses bebas bagi mahasiswa dan civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi,”ujar Kamaruddin.
Terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kamaruddin juga meminta untuk terus melaporkan perkembangan penanganan dan informasi penting terkait isu Covid-19 kepada Kemenag. (Hikmah)
Bagikan: