Komnas Perempuan Puji Diktis dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus

Senin, 9 Maret 2020 14:08 WIB
Pendis

Komnas Perempuan Puji Diktis dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus

 

Jakarta (Pendis)-  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia memberikan pujian kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual di kampus. Hal ini dinyatakan oleh beberapa Komisioner Komnas Perempuan RI, di antaranya Alimatul Qibtiyah dan Maria Ulfah, dalam pertemuan antara Diktis dan Komnas Perempuan, di ruang kerja Direktur Diktis Kementerian Agama RI, 9 Maret 2020. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Diktis, Arskal Salim, didampingi oleh Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, dan Kepala Subdit Pengembangan Akademik, Mamat Salamat Burhanuddin.


Menurut Alimatul Qibtiyah, Kementerian Agama RI melalui Diktis jauh lebih progresif dibanding dengan yang lainnya dalam penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. “Kami menilai Diktis lebih progresif. Diktis telah mampu melahirkan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, alokasi APBN yang secara khusus diberikan untuk Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA),  penyediaan riset yang membuka klaster gender, bahkan pelatihan metodologi riset berbasis perempuan dan anak. Ini merupakan wujud nyata kepedulian Diktis terhadap isu-isu keperempuanan, yang tampaknya belum banyak terjadi di kementerian/lembaga lain” ungkap Alimatul Qibtiyah. Untuk itu, “Dari pihak Komnas Perempuan akan mendorong  Lembaga lainnya untuk banyak belajar kepada Diktis”, ungkap Alimat lebih lanjut.


Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyampaikan bahwa Diktis akan konsisten dengan upaya pencegahan dan kekerasan terhadap perempuan dan mainstreaming gender ini. “Sebab, perguruan tinggi keagamaan Islam harus mampu mendiseminasi nilai-nilai keadilan berbasis gender baik dalam kebijakan, perkuliahan maupun advokasi di lapangan”, papar Arskal. Oleh karenanya, ungkap Arskal lebih lanjut, “Sinergi dengan Komnas Perempuan dan beberapa Kementerian/Lembaga yang lain dalam pengarusutamaan gender akan terus dilakukan”. Bahkan, terakhir Kolaborasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) telah meluncurkan 7 (tujuh) buku mata kuliah berbasis gender pada minggu yang lalu, demikian ungkap Arskal.


Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyatakan bahwa Diktis telah mengalokasikan dana yang secara khusus untuk PSGA. “BOPTN-Penelitan yang ditempatkan di masing-masing kampus, 5-10% di antaranya khusus untuk PSGA. Dan itu wajib tersedia”, papar Suwendi. Bahkan, “Isu gender telah dijadikan salah satu isu yang wajib dilakukan dalam riset-riset setiap tahun baik di kampus maupun di Diktis. Selain itu, isu-isu keperempuanan dan gender juga telah menjadi bagian dari Agenda Riset Keagamaan Nasional (Arkan) Ditjen Pendidikan Islam”, ungkap Suwendi.


Kepala Subdit Pengembangan Akademik, Mamat Salamat Burhanuddin, menyatakan penguatan gender telah masuk ke dalam mata-mata kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. “Sejumlah program independent dan insersi pada mata-mata kuliah telah diwajibkan untuk diberikan penguatan terhadap isu-isu gender, anti korupsi, dan pendidikan karakter. Agar kita tidak hanya berwacana, tetapi langsung diajarkan dalam proses perkuliahan, sehingga bisa lebih efektif”, ungkap Mamat.(Wendi/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag