Leiden (Pendis) - Kebahagiaan yang tak terhingga, pada Rabu (30/11) kemarin, peserta mendapatkan kuliah dari Prof Adriaan Bedner. Prof Bedner adalah associate professor di Van Vollen Hoven Institute fakultas Hukum, juga sebagai profesor untuk bidang hukum dan masyarakat Indonesia di KITLV Universitas Leiden.
Sebagai seorang ahli dan peneliti tentang hukum, terutama di bidang "Access to Justice, Courts and Dispute Resolution, Indonesian Law and Society, Law Governance and Development", Bedner banyak melakukan penelitian di berbagai daerah di Indonesia dan memberikan masukan yang berarti bagi perkembangan hukum dan metode penelitan terbaru untuk bidang hukum yaitu metode pendekatan socio legal research. Salah satu contoh adalah program "Building Block For The Rule of Law". Gagasan seperti ini memberikan sumbangsih yang signifikan di Perguruan Tinggi di Indonesia.
Beberapa penelitian yang dilakukan oleh Bedner dan beberapa mahasiswa program Doktor di Universitas Leiden dengan pendekatan Socio Legal dipresentasikan di forum ini. Dua mahasiswa program Doktor di Universitas Leiden yang berasal dari Indonesia, yaitu Alfarobi dan Latif Fauzi juga mempresentasikan penelitiannya. Diskusi menjadi sangat dinamis, karena peserta termasuk para peserta short course mampu memberikan tanggapan dan masukan terhadap presentasi Bedner dan mahasiswa tersebut.
Menurut Bedner, penelitian masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia sangat menarik, terlebih ketika ditinjau dengan pendekatan socio-legal. Beberapa simpulan pada presentasi tersebut tampak terjadi tarik menarik yang cukup kuat antara hukum negara, agama dan kultur masyarakat setempat. Pengintegrasian sangat dibutuhkan untuk terciptanya harmonisasi peraturan perkawinan dan perceraian di Indonesia.
Salah satu gagasan yang ditawarkan dari salah satu peserta diskusi adalah teori sistem hukum atau The Legal System Theory dari Friedman untuk pengintegrasian dan harmonisasi hukum perkawinan dan perceraian di Indonesia. Sistem hukum dibangun berdasarkan kultur masyarakat, substansi hukum negara dan struktur kelembagaan yang cukup kuat dan kredible. Lembaga dan isinya seperti hakim, mediator dan para aktor hukum lainnya di berbagai lembaga pengadilan menjadi penting utamanya adalah Pengadilan Agama.
Kontribusi lain dari peserta short course pada diskusi tersebut adalah tentang kemungkinannya hukum dan keadilan dikaitkan dengan sufisme. Menurutnya, bahwa hukum tidak boleh tercerabut dari akar moraliti-nya. untuk itu pendekatan sufisme diperlukan untuk membangun aktor-aktor hukum yang berkeadilan (n-tri/n15/dod)
Bagikan: