LIPIA Berubah Bentuk Menjadi Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab

Kamis, 12 April 2018 13:33 WIB
Pendis

LIPIA Berubah Bentuk Menjadi Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab

Jakarta (Pendis) - Bagi santri Pondok Pesantren dan siswa Madrasah Aliyah di Nusantara, pasti mengenal LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) dikarenakan lembaga ini selalu memberikan beasiswa kepada mahasiswa terbaiknya. Kampus yang telah berdiri sejak tahun 1980 ini, kini berubah bentuk menjadi Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (IIPIA). "Perubahan bentuk LIPIA menjadi IIPIA tersebut berdasar atas pengajuan dari Direktur IIPIA dengan mengacu pada Nota Kesepahaman kerjasama Bidang Ilmiah dan Kebudayaan antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Republik Indonesia tahun 1981 dan Surat dari Kementerian Agama Tahun 2002," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, dalam keterangannya, Kamis (12/04).

Perubahan nama menjadi Ma`had Al Ulum Al Islamiyah Al Arabiyah, kampus yang notabene diinisiasi oleh Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi, lanjut Sesditjen Pendis, IIPIA harus senantiasa tunduk pada sistem pendidikan yang ada di Indonesia. "Kurikulum yang diajarkan oleh IIPIA harus mengakomodir 8 Standar Nasional Pendidikan. Dan yang harus diperhatikan, walaupun didirikan oleh Kerajaan Arab Saudi, IIPIA harus mengajarkan kewarganegaraan yang bertujuan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa Indonesia," kata Guru Besar pada salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia Timur ini.

Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab ini, menyelenggarakan 2 (dua) Program Diploma II (DII) yaitu; Ekonomi Syari`ah dan Bahasa Arab. Sedangkan untuk Program Sarjana (S1) yaitu Ilmu Syari`ah. "Menurut Permen Ristekdikti, Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Pendirian Institut terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana. Untuk IIPIA ini ada perlakuan khusus," kata Profesor Isom.

Konsekuensi terhadap perubahan bentuk ini, menurut Sesditjen Pendis, kampus harus melaporkan ke Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keputusan pemberian ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ditetapkan. "Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab juga wajib melakasanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap setiap semester kepada Menteri Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam dan PD-DIKTI," kata Isom Yusqi. (@viva_tnu/dod)


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah