Jakarta (Pendis) - Bagi santri Pondok Pesantren dan siswa Madrasah Aliyah di Nusantara, pasti mengenal LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) dikarenakan lembaga ini selalu memberikan beasiswa kepada mahasiswa terbaiknya. Kampus yang telah berdiri sejak tahun 1980 ini, kini berubah bentuk menjadi Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (IIPIA). "Perubahan bentuk LIPIA menjadi IIPIA tersebut berdasar atas pengajuan dari Direktur IIPIA dengan mengacu pada Nota Kesepahaman kerjasama Bidang Ilmiah dan Kebudayaan antara pemerintah Arab Saudi dengan pemerintah Republik Indonesia tahun 1981 dan Surat dari Kementerian Agama Tahun 2002," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, dalam keterangannya, Kamis (12/04).
Perubahan nama menjadi Ma`had Al Ulum Al Islamiyah Al Arabiyah, kampus yang notabene diinisiasi oleh Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi, lanjut Sesditjen Pendis, IIPIA harus senantiasa tunduk pada sistem pendidikan yang ada di Indonesia. "Kurikulum yang diajarkan oleh IIPIA harus mengakomodir 8 Standar Nasional Pendidikan. Dan yang harus diperhatikan, walaupun didirikan oleh Kerajaan Arab Saudi, IIPIA harus mengajarkan kewarganegaraan yang bertujuan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa Indonesia," kata Guru Besar pada salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia Timur ini.
Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab ini, menyelenggarakan 2 (dua) Program Diploma II (DII) yaitu; Ekonomi Syari`ah dan Bahasa Arab. Sedangkan untuk Program Sarjana (S1) yaitu Ilmu Syari`ah. "Menurut Permen Ristekdikti, Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Pendirian Institut terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana. Untuk IIPIA ini ada perlakuan khusus," kata Profesor Isom.
Konsekuensi terhadap perubahan bentuk ini, menurut Sesditjen Pendis, kampus harus melaporkan ke Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak keputusan pemberian ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama ditetapkan. "Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab juga wajib melakasanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap setiap semester kepada Menteri Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam dan PD-DIKTI," kata Isom Yusqi. (@viva_tnu/dod)
Bagikan: